Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 18 April 2026

Polsek NA IX-X Ringkus Pengedar Sabu dari Gubuk Ladang Warga di Labura

Efran Simanjuntak - Kamis, 16 April 2026 13:51 WIB
425 view
Polsek NA IX-X Ringkus Pengedar Sabu dari Gubuk Ladang Warga di Labura
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
DIRINGKUS: Pria M alias Ginot (39), terduga pengedar sabu diringkus dari satu gubuk perladangan milik warga di Lingkungan I, Kelurahan Aekkotabatu, NA IX-X, Labura, Rabu (15/4/2026).

Labuhanbatu(harianSIB.com)

Tim Unit Reskrim Polsek NA IX-X, Polres Labuhanbatu, meringkus seorang pria berinisial M alias Ginot (39) dalam pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu (15/4/2026).

Kapolsek NA IX-X AKP Yustina SH mengatakan penangkapan terhadap Hinit dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB. Pria itu diringkus dari satu gubuk perladangan milik warga, di Lingkungan I, Kelurahan Aekkotabatu, NA IX-X. Lokasi tersebut dilaporkan warga diduga sering dijadikan tempat transaksi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu,

"Dari terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,76 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, alat isap sabu, mancis dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH kepada sejumlah wartawan, Kamis (16/4/2026), menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang telah resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Baca Juga:
"Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek NA IX-X memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan," sebut Arwin.

Setelah dilakukan pengintaian, petugas bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pengedar tanpa perlawanan. Tim polisi juga menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika itu.

"Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu," katanya.

Saat ini, Ginot beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek NA IX-X dan selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran Narkoba di lingkungan masing-masing.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi Narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, upaya ini tidak akan maksimal," sebut Arwin. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Kader MPI Diingatkan Jangan Jadi Provokator, Tapi Jadi Motivator Masyarakat
Pilkades Serentak di Leidong Labura Kondusif
Nota Persetujuan Bersama Ranperda APBD Labura 2019 Ditandatangani
Kapolsek Dolok Silau Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu 2019
komentar
beritaTerbaru