Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 19 April 2026

Setahun Diburon, Polsek Batangkuis Tangkap Pelaku Bongkar Rumah dan Curi Sepeda Motor

Lisbon Situmorang - Minggu, 19 April 2026 18:58 WIB
120 view
Setahun Diburon, Polsek Batangkuis Tangkap Pelaku Bongkar Rumah dan Curi Sepeda Motor
Foto.Dok/Polsek Batangkuis
Tersangka pelaku pencurian menjalani pemeriksaan di Mapolsek Batangkuis, Minggu (19/4/2026) di Batangkuis. .

Batangkuis(harianSIB.com)

Setelah diburon selama setahun, seorang tersangka pelaku pembongkaran rumah dan pencurian sepeda motor, Honda Spacy warna hitam, ditangkap Personel Polsek Batangkuis Polresta Deliserdang.

Tersangka pelaku bernama, Hendra (41) warga Desa Bintangmeriah Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang. Sedang seorang temannya berinsial MM sebelumnya sudah ditangkap dan sudah dilimpahkan ke Persidangan.

Hal itu disampaikan Kapolsek Batangkuis Polresta Deliserdang, AKP Salija, ketika dikonfirmasi harianSIB.com, Minggu (19/4/2026). Pelaku ditangkap berdasarkan pengaduan korban, Udin (74) warga Dusun IV Desa Batangkuis Pekan Kecamatan Batangkuis.

Baca Juga:
Dalam pengaduannya disebutkan, sepeda motor Spacy warna hitam miliknya, raib digondol maling setelah merusak pintu belakang rumahnya, Kamis (20/3/2025) pukul 06.00 WIB.

Aksi kejahatan itu diketahui, setelah bangun pagi, melihat sepeda motor itu telah raib dari dalam rumahnya. Setelah memeriksa rekaman CCTV, diketahui ada 2 orang pelaku pencurian sekira pukul 04.00 WIB.

Hasil penyelidikan tim Reskrim Polsek Batangkuis, dengan mencocokkan wajah pada rekaman CCTV, dicurigai, bahwa Hendra adalah pelaku kejahatan pencurian adalah buronan yang sudah diburu selama setahun lebih.

Tim Reskrim dipimpin Kanitnya, Ipda Tabi'ul Hidayat, menangkap tersangka Hendra, Sabtu (18/4/2026) pukul 9.30 WIB, di Desa Bintangmeriah Kecamatan Batangkuis.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku juga telah melakukan pembongkaran dan pencurian pada toko besi di Batangkuis.

AKP Salija mengatakan, kini tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 477 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Konglomerat Buronan China Ungkap Affair Fan Bingbing dengan Pejabat
Kim Kardashian Diduga Terima Ferari dari Buronan Koruptor 1MDB
Jadi Buronan Polisi Gara-gara Tampar Bokong Kuda Nil
Intelijen Kejatisu Kembali Berhasil Tangkap Dua Buronan Kasus Korupsi
Tim Tabur 311 Kejatisu Berhasil Menangkap 14 dari 30 Buronan
Menjadi Buronan Kasus 1MDB, Jho Low Diduga Telah Operasi Plastik
komentar
beritaTerbaru