Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 April 2026

Tiga Kali Beraksi, Residivis Curanmor Bersama Rekannya Diciduk Polsek Medan Kota

Tumpal Manik - Selasa, 28 April 2026 18:56 WIB
132 view
Tiga Kali Beraksi, Residivis Curanmor Bersama Rekannya Diciduk Polsek Medan Kota
Foto: Dok/Polsek Medan Kota
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan menginterogasi salah satu pelaku curanmor di Makopolsek Medan Kota, Senin (27/4/2026).

Medan(harianSIB.com)

Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang salah satunya merupakan residivis curanmor.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, mengatakan, penangkapan keduanya, ABA alias Andre (47) dan EN (48), berdasarkan pengaduan korban Edi Saritua Simanjuntak (40), warga Tanjungmorawa dengan Laporan Polisi Nomor: LP/191/IV/2026/ Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 9 April 2026.

"Keduanya ditangkap karena diduga melakukan pencurian sepeda motor korban pada Kamis (9/4/2026), sekira pukul 06.30 WIB, di Jalan Mahkamah Medan," ujar Poltak, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga:
Dijelaskannya, korban yang merupakan pengumpul sisa makanan saat itu berhenti di pinggir jalan untuk mengambil sisa makanan di tempat sampah dengan posisi sepeda motor dalam keadaan hidup.

"Korban saat itu membelakangi sepeda motor dengan jarak 1 meter. Selang beberapa menit datang pelaku ABA alias Andre mengambil sepeda motor korban," ucapnya.

Ditambahkannya, korban sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil ditangkap dan akhirnya membuat laporan ke Polsek Medan Kota.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Senin (27/4/2026), sekira pukul 20.30 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota mendapat informasi pelaku ABA alias Andre berada di Jalan Multatuli.

"Dari informasi tersebut, personel Unit Reskrim yang saya pimpin dan Panit II Unit Reskrim langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku," katanya.

Kemudian, dari hasil pengembangan, teman pelaku EN berhasil ditangkap di Jalan Denai dan keduanya dibawa ke Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui mencuri sepeda motor korban menggunakan beca mesin menjual sepeda motor tersebut ke Jalan Jermal 15, seharga Rp1,2 juta. Dari jumlah itu, ABA alias Andre mendapat Rp700 ribu dan EN Rp500 ribu," katanya.

Ia juga mengatakan, sebelum tertangkap, ABA alias Andre merupakan residivis yang telah 3 kali melakukan kejahatan yang sama hingga akhirnya tertangkap. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Buron 7 Bulan, Polsek Medan Kota Ringkus Pelaku Curanmor
Halalbihalal Berujung Petaka, Motor Tamu Raib Digondol Maling di Medan Denai
Tim Cobra Polres Binjai Ringkus Pelajar Pelaku Curanmor di Area Fitness
Tim Cobra Polres Binjai Ringkus Spesialis Curanmor Kunci T
Polsek Binjai Utara Amankan Pelaku Pencurian Motor di Teras Rumah
Curanmor dan Pencurian HP di Tapteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang 24 Jam
komentar
beritaTerbaru