Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 14 Juni 2026

Satresnarkoba Polres Batubara Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba

Dapot Sirait - Senin, 18 Mei 2026 13:18 WIB
289 view
Satresnarkoba Polres Batubara Ungkap  Jaringan Peredaran Narkoba
Foto/humas
Dua tersangka M dan BDS bersama barang bukti saat diamankan Polres Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson Nainggolan menegaskan bahwa Polres Batubara akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batubara demi menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sukarman Keluhkan Kasus Pengrusakan Sawit WalauTersangka Disebut Sudah Ditetapkan
Mewujudkan Hukum yang Memanusiakan Manusia dalam Perspektif Hukum Progresif
Jaksa Agung Tegaskan, Nol Toleransi Terhadap Setiap Bentuk Penyimpangan
Pers Demokrasi dan Pembangunan Nasional dalam Eksistensi Harian SIB sebagai Media Pewaris Nilai Persatuan dan Pendidikan Publik di Indonesia
UMKM Pelindo Regional 1 Ikuti Bazar Medan Coding Competition 2026
LBH Keadilan Setara Edukasi Hukum Kepada Siswa SMK Karya Utama Tanjungbalai
komentar
beritaTerbaru