Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 20 Mei 2026

Satreskrim Polres Sergai Ringkus Pembobol Rumah Kosong di Seibamban

Muhammad Arif Hidayatullah - Rabu, 20 Mei 2026 11:18 WIB
121 view
Satreskrim Polres Sergai Ringkus Pembobol Rumah Kosong di Seibamban
Foto: Dok/ Polres
Tersangka usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Sergai, Rabu (20/5/2026).

"Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian," tegasnya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tokoh Lintas Agama Gelar Doa Bersama di Mapolres Sergai
Bupati Sergai dan Kapoldasu Tandatangani Berita Acara Serah Terima dan Penyerahan Sertifikat Mapolres Sergai
Satpolair Polres Serdangbedagai Tangkap 2 Kapal Pukat Katrol
komentar
beritaTerbaru