Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 20 Mei 2026

Satreskrim Polres Sergai Ringkus Pembobol Rumah Kosong di Seibamban

Muhammad Arif Hidayatullah - Rabu, 20 Mei 2026 11:18 WIB
122 view
Satreskrim Polres Sergai Ringkus Pembobol Rumah Kosong di Seibamban
Foto: Dok/ Polres
Tersangka usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Sergai, Rabu (20/5/2026).

Sergai(harianSIB.com)

Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) meringkus seorang pria berinisial AP alias D (27), warga Dusun 4 Desa Pon, Kecamatan Seibamban, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah kosong milik warga.

Kasatreskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, melalui Kasihumas AKP Bringin Jaya, menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pihaknya.

"Korban kehilangan sejumlah aset dari rumah kosong miliknya yang berada di Dusun I Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban," ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Dikatakan, peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui pada Kamis (14/5/2026) sore. Saat itu, korban menerima telepon dari seorang saksi yang mengabarkan bahwa rumah kosong miliknya telah dibongkar oleh orang tidak dikenal (OTD).

Baca Juga:
Mendapat informasi tersebut, korban langsung menuju lokasi kejadian. Sesampainya di sana, korban mendapati pintu pagar besi dorong berwarna maron berukuran 4x3 meter yang berada di teras depan sudah hilang.

Selain itu, 2 unit pintu besi belakang berwarna biru serta satu 1 mesin pompa air yang berada di dapur belakang juga raib dibawa pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp6 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan salah satu pelaku.

"Tersangka AP alias D berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Dusun 4 Desa Pon, Kecamatan Seibamban," ungkapnya

Ia menambahkan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Namun, ia mengaku tidak beraksi seorang diri saat melakukan pembongkaran rumah tersebut.

"Tersangka mengaku dibantu oleh dua rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas," tambahnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang-barang hasil curian berupa besi tersebut telah dijual ke salah satu tempat penampungan barang bekas.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian," tegasnya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tokoh Lintas Agama Gelar Doa Bersama di Mapolres Sergai
Bupati Sergai dan Kapoldasu Tandatangani Berita Acara Serah Terima dan Penyerahan Sertifikat Mapolres Sergai
Satpolair Polres Serdangbedagai Tangkap 2 Kapal Pukat Katrol
komentar
beritaTerbaru