Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 25 Agustus 2026

Polda Sumut Ungkap Peredaran Sabu di Sunggal, 13 Paket Diamankan

Tumpal Manik - Rabu, 27 Mei 2026 12:17 WIB
348 view
Polda Sumut Ungkap Peredaran Sabu di Sunggal, 13 Paket Diamankan
Foto:Dok/Polda Sumut
S berhasil ditangkap personel Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut, Senin (25/5/2026) sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Setia Maju, Gang Randu, Kelurahan Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang berikut 13 paket sabu dengan berat netto m

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Iin yang kini masih dalam penyelidikan petugas. Pelaku juga mengaku membeli sabu dengan harga Rp450 ribu per gram untuk kemudian dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per gram.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian menjadi faktor penting dalam mengungkap peredaran narkotika.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius. Polda Sumut berkomitmen menindak tegas seluruh jaringan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat," ujar Kombes Ferry, Rabu (27/5/2026).

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Sementara pengembangan terhadap jaringan pemasok masih terus dilakukan petugas," tandasnya. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Bantul Sesalkan Pembubaran Ibadah Gereja, Abdul Muslih : Persekusi Tidak Dibenarkan
Tanki Kimia Meledak di Washington, Sejumlah Orang Tewas dan Terluka
Polresta Deliserdang Sosialisasikan KUHAP Baru Bagi PPNS
27 Ruangan MAN 2 Barumun Tengah Direhabilitasi, Proses Belajar Dipindah ke SDN 0206 Binanga
Brimob Kompi 2 Yon B Pematangsiantar Potong 5 Ekor Hewan Kurban
Salat Idul Adha 1447 H Khusyuk dan Tertib di Masjid Al-Makmur Aekkanopan
komentar
beritaTerbaru