Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Juni 2026

Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Narkoba, Ganja 88 Gram Disita

Andomaraja Paga Sitio - Kamis, 11 Juni 2026 14:44 WIB
213 view
Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Narkoba, Ganja 88 Gram Disita
Foto: Dok/Polres
Tersangka dan barang bukti ganja diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Sabtu (6/6/2026) malam.

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Seorang pria yang merupakan residivis kasus narkoba berhasil diamankan saat membawa ganja seberat 88,14 gram di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Sabtu (6/6/2026) malam.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Kamis (11/6/2026) menjelaskan, tersangka berinisial RPS (34), warga Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas kepemilikan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan RPS sedang berdiri di pinggir Jalan Melanthon Siregar sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga:
Saat dilakukan penindakan, petugas mendapati satu bungkus plastik putih berisi ganja dengan berat bruto 88,14 gram yang sebelumnya dijatuhkan tersangka dari tangan kanannya ke atas aspal.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru yang ditemukan di saku celana tersangka. Dalam pemeriksaan awal, RPS mengakui ganja tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial JS.

Namun, saat dilakukan pengembangan, polisi belum berhasil menemukan pemasok tersebut karena sudah tidak dapat dihubungi. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini tersangka RPS telah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika," tegas Irwanta. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terduga Pembunuh Tukang Rujak Diringkus Polres Pematangsiantar di Kota Medan
AKP Ali Umar Batal Jabat Kasat Lantas Polres Pematangsiantar
Diduga Gelapkan Mobil dan Tak Masuk Dinas Selama 246 Hari, Oknum Polisi Disidangkan di Polres Pematangsiantar
Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria Diduga Pemalak
Pesta Narkoba di Rumah, 3 Pria Diringkus Polres Pematangsiantar
Jalin Silaturahmi, Polres Pematangsiantar Safari Minggu Kasih di Gereja Sopo Godang
komentar
beritaTerbaru