Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 25 Agustus 2026

Dua Pembobol Rumah di Tanjungmorawa Ditangkap, Emas dan Laptop Dicuri

Lisbon Situmorang - Jumat, 19 Juni 2026 19:33 WIB
473 view
Dua Pembobol Rumah di Tanjungmorawa Ditangkap, Emas dan Laptop Dicuri
Foto: Dok/Polsek Tanjungmorawa
Kedua tersangka menjalani pemeriksaan dengan barang bukti laptop, Jumat (19/6/2026) di Mapolsek Tanjungmorawa.

Tanjungmorawa(harianSIB.com)

Tim Reskrim Polsek Tanjungmorawa, Polresta Deliserdang, menangkap dua tersangka pelaku pembobolan rumah yang beraksi di Desa Tanjungbaru, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang. Kedua tersangka masing-masing berinisial Dui Pangga (28), warga Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, dan Irwansyah (45), warga Jalan Darmosari, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Tanjungmorawa.

Kapolresta Deliserdang melalui Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Jonni H Damanik SH MH, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban, M Ayub Syahputra (29), warga Jalan Turi, Kecamatan Medan Amplas, yang tinggal di rumah kontrakan di Desa Tanjungbaru.

"Pelaku berhasil diamankan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan personel Reskrim Polsek Tanjungmorawa setelah menerima laporan dari korban," ujar AKP Jonni saat dikonfirmasi harianSIB.com, Jumat (19/6/2026).

Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengetahui rumahnya dibobol saat pulang bersama istrinya setelah seharian berada di rumah keluarga mereka, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.

Baca Juga:
Setibanya di rumah, korban mendapati kondisi rumah sudah berantakan. Sejumlah barang berharga miliknya, antara lain satu unit handphone, tiga cincin emas, dua gelang emas, jam tangan, serta laptop beserta charger, telah hilang.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang.

AKP Jonni menjelaskan, petugas lebih dahulu menangkap Irwansyah pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Darmosari, Desa Tanjungbaru. Saat diinterogasi, Irwansyah mengakui melakukan aksi pencurian bersama Dui Pangga.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Dui Pangga di Terminal Amplas, Medan, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, laptop, dan charger hasil pencurian.

"Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Jonni.

Menurutnya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang-barang korban lainnya yang belum berhasil ditemukan. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pasutri Tewas Ditabrak Angkot di Jalinsum Tanjungmorawa
Tabebuya Farmland Hibahkan Sapi Kurban untuk Hipmas Tobasahuta Deliserdang
Pemotongan Kurban dari Presiden RI untuk Deliserdang di Masjid Al-Badar, Tanjungmorawa
7 Desa di Kecamatan Tanjungmorawa akan Gelar Pilkades, Polisi Lakukan Monitoring
Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pembobol Rumah, Sejumlah Perhiasan Raib
CitraLand Group Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Tanjungmorawa
komentar
beritaTerbaru