Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 Juli 2026

Kejari Gunungsitoli Hentikan Penuntutan Abang Aniaya Adik di Nias Utara Lewat RJ

Normalius Gori - Selasa, 07 Juli 2026 18:48 WIB
113 view
Kejari Gunungsitoli Hentikan Penuntutan Abang Aniaya Adik di Nias Utara Lewat RJ
Foto: Dok/Kasi Intel Kejari Gunungsitoli
Yasori Harefa (pakai rompi) saat berdamai dengan saudaranya Yasabar Harefa, di Kantor Kejari Gunungsitoli, Selasa (7/7/2026).

Gunungsitoli(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menyelesaikan perkara penganiayaan yang dilakukan Yasori Harefa terhadap adik kandungnya, Yasabar Harefa, melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.

Perdamaian berlangsung pada 19 Juni 2026, di Rumah Restorative Justice Kejari Gunungsitoli, di Kantor Lurah Ilir Gunungsitoli (Omo Wangatulo).

Hasil kesepakatan itu kemudian diajukan dalam ekspose secara daring, dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, SH MH, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri, SH MH bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Umum.

Dalam ekspose tersebut, Kejati Sumatera Utara menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan restorative justice dengan mempertimbangkan hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban yang merupakan abang dan adik kandung.

Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, dalam siaran pers yang diterima harianSIB.com, Selasa (7/7/2026), melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gunungsitoli, menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, di Desa Namohalu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara.

Penganiayaan dipicu karena tersangka tidak terima ditegur korban hingga berujung pemukulan. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan. Namun, perkara dinilai memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Pelaku Penganiayaan Raradodo Ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Nisel
Dinilai Lamban Tangani Perkara RJ Lino, Maki Praperadilkan KPK
Korban Penganiayaan di Purba Tua yang Ditetapkan Tersangka Meminta Keadilan dari Presiden
Polsek Medan Kota Buru Pelaku Perusakan dan Penganiayaan
Korban Penganiayaan Saddil Ramdani Cabut Laporan
Tiga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi di Seiberombang
komentar
beritaTerbaru