Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 Juli 2026

Kejari Gunungsitoli Hentikan Penuntutan Abang Aniaya Adik di Nias Utara Lewat RJ

Normalius Gori - Selasa, 07 Juli 2026 18:48 WIB
112 view
Kejari Gunungsitoli Hentikan Penuntutan Abang Aniaya Adik di Nias Utara Lewat RJ
Foto: Dok/Kasi Intel Kejari Gunungsitoli
Yasori Harefa (pakai rompi) saat berdamai dengan saudaranya Yasabar Harefa, di Kantor Kejari Gunungsitoli, Selasa (7/7/2026).

Pertimbangan penghentian penuntutan dilakukan karena tersangka telah mengakui kesalahan dan meminta maaf, korban telah memaafkan tanpa syarat, serta keluarga dan tokoh masyarakat menghendaki agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan demi menjaga keharmonisan keluarga.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, tersangka dikenai sanksi sosial berupa membersihkan Gereja Terang Dunia di Desa Namohalu Esiwa selama dua minggu, setiap Jumat dan Sabtu, selama dua jam. Penyelesaian perkara ini telah memenuhi ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengenai penyelesaian perkara melalui restorative justice.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Pelaku Penganiayaan Raradodo Ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Nisel
Dinilai Lamban Tangani Perkara RJ Lino, Maki Praperadilkan KPK
Korban Penganiayaan di Purba Tua yang Ditetapkan Tersangka Meminta Keadilan dari Presiden
Polsek Medan Kota Buru Pelaku Perusakan dan Penganiayaan
Korban Penganiayaan Saddil Ramdani Cabut Laporan
Tiga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi di Seiberombang
komentar
beritaTerbaru