Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 09 Juli 2026

Respon Cepat Laporan Warga, Polisi Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Medan Tuntungan

Roy Surya D Damanik - Rabu, 08 Juli 2026 15:39 WIB
224 view
Respon Cepat Laporan Warga, Polisi Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Medan Tuntungan
Foto Dok/Satres Narkoba
PENGEDAR DIAMANKAN: Kedua tersangka pengedar narkoba, M dan AP diamankan polisi di Jalan Nyiur VII, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Medan(harianSIB.com)

Hanya dalam hitungan jam setelah menerima pengaduan dari warga, petugas berhasil meringkus dua pria yang diduga mengedarkan narkotika di Jalan Nyiur VII, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial M (42) dan AP (46) keduanya warga Kecamatan Medan Tuntungan. Penangkapan dilakukan personel Unit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Iptu Berry Anggara setelah menerima informasi mengenai aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan secara terang-terangan.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Rabu (8/7/2026) mengatakan laporan masyarakat diterima pada siang hari. Setelah dilakukan analisis informasi dan penyelidikan, petugas langsung bergerak ke lokasi hingga berhasil mengamankan kedua tersangka pada sore harinya.

"Laporan masyarakat kami terima siang. Setelah kami analisa dan lakukan penyelidikan, sorenya kedua tersangka berhasil kami ringkus," ujar Rafli.

Baca Juga:
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari video singkat yang memperlihatkan dugaan transaksi narkoba. Rekaman itu menjadi salah satu bahan penyelidikan hingga petugas memastikan identitas para pelaku.

"Dari hasil penangkapan, polisi menyita satu bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 6,65 gram yang diduga belum sempat diedarkan. Selain itu, petugas juga mengamankan dua telepon genggam, alat isap sabu (bong), plastik pembungkus sabu, serta sejumlah kaca pireks yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam peredaran narkoba tersebut.

"Pelaku M berperan sebagai penjual sabu sekaligus menyewakan bong kepada para pengguna. Sedangkan AP diduga berperan sebagai penjual ganja," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka M merupakan residivis kasus narkotika. Pria tersebut pernah menjalani hukuman penjara pada 2009 hingga 2014 dalam perkara serupa.

"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti bahwa setiap laporan masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional," katanya.

Polrestabes Medan, lanjutnya, terus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Laporan dapat disampaikan melalui berbagai saluran pengaduan, termasuk Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

"Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami proses dengan cepat sebagai wujud quick response terhadap setiap aduan. Kerahasiaan pelapor juga kami jaga. Ini merupakan komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba melalui kolaborasi bersama masyarakat," tegas Rafli.(*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Curanmor
Ops Zebra Toba 2018, Satlantas Polrestabes Medan Tilang Puluhan Kendaraan
Antisipasi Aksi Bunuh Diri, Barang Milik Tahanan Polrestabes Medan Disita
30 Oktober-12 November, Sat Lantas Polrestabes Medan Gelar Ops Zebra Toba 2018
Lagi, Polrestabes Medan Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji di Kawasan Percut Sei Tuan
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Bantah Anggotanya Lalai
komentar
beritaTerbaru