Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 09 Juli 2026

Hakim Maafkan Dua Terdakwa Pembeli Pertalite dalam Jeriken di Medan

Rido Sitompul - Kamis, 09 Juli 2026 18:58 WIB
91 view
Hakim Maafkan Dua Terdakwa Pembeli Pertalite dalam Jeriken di Medan
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim dalam perkara pembelian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/7/2026).

Medan(harianSIB.com)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan putusan pemaafan hakim (judicial pardon) terhadap dua terdakwa, Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi, yang terbukti bersalah dalam perkara pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan dalam sidang di Ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (9/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Namun, majelis tidak menjatuhkan pidana dengan menerapkan ketentuan pemaafan hakim.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi terbukti bersalah tapi tidak menjatuhkan pidana karena pemaafan hakim," ujar Efrata.

Baca Juga:
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan maupun tim penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama lima bulan lima hari.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Curanmor
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
Sidang Korupsi Proyek IPA Tirtanadi Ricuh di PN Medan, Terdakwa Menolak Ditahan
komentar
beritaTerbaru