Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 08 Juli 2026

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Medan Marelan, Polisi Sita 18 Paket Narkoba

Pally Simangunsong - Rabu, 08 Juli 2026 17:15 WIB
95 view
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Medan Marelan, Polisi Sita 18 Paket Narkoba
Foto: Dok./Polres Pelabuhan Belawan
Sejumlah barang bukti berupa sabu, telepon seluler, dan uang tunai diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan setelah disita dari dua terduga pengedar di Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (8/7/2026).

Belawan(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua pria berinisial LD (40) dan PK (29) yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Baut Lingkungan II, Gang Selamat, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 18 plastik klip berisi sabu, satu unit telepon seluler dan uang tunai Rp130 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasatresnarkoba AKP AR Riza, Rabu (8/7/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kelurahan Tanah 600.

"Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan akurat, dilakukan penggerebekan dan berhasil menangkap kedua tersangka berikut barang bukti yang saat itu berada di dalam rumah," ujar AKP AR Riza.

Baca Juga:
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika beserta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 18 plastik klip berisi sabu, satu unit handphone serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba. Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
Polsek Pancurbatu Ringkus Pengguna Sabu
komentar
beritaTerbaru