Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 09 Juli 2026

Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Sei Mencirim, Dua Pelaku Ditangkap

Roy Surya D Damanik - Kamis, 09 Juli 2026 18:15 WIB
102 view
Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Sei Mencirim, Dua Pelaku Ditangkap
Foto: Dok/Satres Narkoba
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, memeriksa barang bukti sabu usai penggerebekan sarang narkoba di kawasan perkebunan Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang, Rabu (8/7/2026).

Medan(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sarang narkoba (GSN) di kawasan perkebunan Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang, Rabu (8/7/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang terduga pelaku serta menyita sabu, alat isap, dan perangkat kamera pengawas (CCTV).

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Kamis (9/7/2026), mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai kembali maraknya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

"Lokasi ini sebelumnya sudah menjadi perhatian kami. Berdasarkan informasi masyarakat, aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba kembali berlangsung sehingga, Rabu (8/7/2026) sore langsung kami tindaklanjuti dengan penggerebekan," ujar Rafli.

Baca Juga:
Menurutnya, para pelaku memasang sistem pengamanan berlapis berupa belasan kamera CCTV yang ditempatkan mulai dari pintu masuk hingga di sepanjang akses menuju lokasi, termasuk pada batang-batang pohon. Kamera tersebut digunakan untuk memantau setiap orang yang mendekati kawasan sehingga para pelaku dapat segera melarikan diri apabila mengetahui kedatangan petugas.

"Begitu melihat pergerakan personel melalui CCTV, para pelaku langsung berhamburan melarikan diri ke areal perkebunan yang memiliki akses cukup sulit," katanya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
Rp 150 Juta Dana Desa Sekip Raib di Parkiran Disdukcapil Deliserdang
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
UMK Deliserdang Ditetapkan Rp2.938.524
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
komentar
beritaTerbaru