Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Juli 2026

Residivis Terduga Pemasok Sabu Katamso-Mangkubumi Dibekuk, 328 Gram Sabu Disita

Roy Surya D Damanik - Minggu, 12 Juli 2026 17:45 WIB
578 view
Residivis Terduga Pemasok Sabu Katamso-Mangkubumi Dibekuk, 328 Gram Sabu Disita
Foto Dok/Satres Narkoba
Interogasi: Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha menginterogasi residvis pemasok sabu berinisial DPI, Minggu (12/7/2026).

Medan (harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali memukul jaringan peredaran narkotika di Kota Medan. Seorang residivis yang diduga menjadi pemasok sabu ke kawasan rawan narkoba di Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun, berhasil diringkus bersama barang bukti 328 gram sabu.

Tersangka berinisial DPI (44) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Perwira itu ditangkap tim Satres Narkoba di kawasan Gang Bidan, Kecamatan Medan Maimun, pada Jumat (10/7/2026) siang. Saat diamankan, tersangka diketahui sedang membawa sabu menggunakan sepeda motor.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Minggu (12/7/2026) mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif selama sekitar 1 bulan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas tersangka sebagai pemasok sabu ke wilayah Katamso dan Mangkubumi.

"DPI merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian. Saat ditangkap, dia membawa sabu yang diduga akan dipasok kembali ke sarang-sarang narkoba di sekitar kawasan Katamso dan Mangkubumi," ujar Rafli.

Baca Juga:
Dalam pengungkapan itu lanjutnya, polisi menyita barang bukti berupa 328 gram sabu, sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, 1 timbangan elektrik, ratusan plastik klip kosong untuk pengemasan sabu, 2 telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh pasokan sabu dari seorang bandar berinisial A yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu petugas," ungkapnya.

Menurutnya, DPI tidak pernah bertemu langsung dengan A. Seluruh komunikasi dilakukan melalui telepon seluler dengan sistem "tempel". Setelah menerima titik koordinat atau share location, tersangka mengambil paket sabu yang telah diletakkan di lokasi tertentu.

"Modus seperti ini sengaja dilakukan untuk memutus jejak dan menghindari pertemuan langsung antara kurir dengan pemasok. Namun, identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih terus kami lakukan pengejaran," katanya.

Ia menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan di atas tersangka untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang selama ini memasok sabu ke kawasan Katamso dan Mangkubumi, yang dikenal sebagai salah satu daerah rawan peredaran narkoba di Kota Medan.

"Kami pastikan A akan kami ringkus. Yang bersangkutan bisa berlari, tetapi tidak akan bisa bersembunyi dari tim Satres Narkoba Polrestabes Medan. Penindakan akan terus kami lakukan hingga seluruh jaringan pemasok berhasil ditangkap," terangnya.

"Atas perbuatannya, tersangka DPI dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, sesuai dengan hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan nanti," tambah Rafli mengakhiri.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Tembak Residivis Curanmor, Mengaku Sudah 20 Kali Beraksi di Medan dan Sekitarnya
Terungkap, Pencuri Kotak Infaq Masjid di Medan Juga Bobol Toko Sport
Bandar Narkoba 4 Kali Dipenjara Dibekuk, Polisi Sita Ekstasi dan Vape Narkoba
Residivis Narkoba Ditangkap di Depan Rumah, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Narkoba, Ganja 88 Gram Disita
Spesialis Ganjal ATM Beraksi di 14 Lokasi, Dua Residivis Ditangkap Polrestabes Medan
komentar
beritaTerbaru