Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 September 2026

Polres Pematangsiantar Terbitkan DPO Tersangka Dugaan Persetubuhan terhadap Anak

Andomaraja Paga Sitio - Kamis, 23 Juli 2026 18:31 WIB
433 view
Polres Pematangsiantar Terbitkan DPO Tersangka Dugaan Persetubuhan terhadap Anak
harianSIB.com/Andomaraja Sitio
Kanit PPA Satreskrim Polres Pematangsiantar Ipda Darwin Siregar menunjukkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka SH saat memberikan keterangan di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (23/7/2026).

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Polres Pematangsiantar resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap SH, tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak. Penetapan DPO dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan tidak ditemukan saat hendak dijemput secara paksa.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Darwin Siregar, mengatakan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan SH telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Surat penetapan tersangka telah kami sampaikan kepada yang bersangkutan maupun keluarganya. Penyidik juga sudah melayangkan dua kali surat panggilan, namun tersangka tidak memenuhi panggilan," ujar Darwin, Kamis (23/7/2026).

Karena dinilai tidak kooperatif, penyidik kemudian menerbitkan surat perintah membawa. Namun saat petugas mendatangi kediamannya, tersangka tidak berada di tempat dan hingga kini keberadaannya belum diketahui.

Baca Juga:
"Untuk kepentingan penyidikan, kami telah meminta surat keterangan dari lurah setempat terkait domisili tersangka. Terhitung sejak 23 Juli 2026, kami resmi menerbitkan DPO terhadap SH dan telah menyebarkannya ke jajaran Polda Sumatera Utara," tegas Darwin.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang ibu berinisial RNS (34), warga Kecamatan Siantar Selatan, yang melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anak ke Polres Pematangsiantar. Laporan itu teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/482/X/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Suami Korban KDRT di Pematangsiantar Resmi Jadi Tersangka, Korban Tolak Damai
SMAN 6 Pematangsiantar Juara 3 Lomba Menulis Cerita Pendek di Ajang FLS3N Tingkat Provinsi Sumut
Polres Pematangsiantar Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 100 Gram Sabu, Ganja dan 20 Butir Ekstasi
Miliki Sabu 1,53 Gram, Pemuda Asal Simalungun Diciduk Polres Pematangsiantar
Residivis Kembali Diciduk, Polres Pematangsiantar Sita Sabu 1,87 Gram
Patroli Timsus Dayok Mirah Sasar Premanisme dan Balap Liar, 2 Motor Berknalpot Brong Ditindak
komentar
beritaTerbaru