Hunian Nelayan di Bantaran Sungai, Pantailabu akan Direlokasi Tanpa Dipungut Biaya
Deliserdang(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Deliserdang terus menata kawasan pesisir melalui revitalisasi Perumahan Nelayan Asri di Desa
Sergai(harianSIB.com)
Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang buronan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang selama bertahun-tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka berinisial DH (29), warga Dusun V Desa Pematangpanjang, Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Serdangbedagai, ditangkap di kawasan Kebun Sawit Indah Poncan, Kecamatan Tanjungberingin, Selasa (28/7/2026) pukul 13.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya SH MH mengatakan tersangka berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA Ipda Januarman Siahaan SH MH setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku.
"Tersangka sebelumnya sempat melarikan diri ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Setelah memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah kembali ke Serdangbedagai," ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Baca Juga:Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 September 2018, di Dusun 3 Ujung Pasar, Desa Pematangcermai, Kecamatan Tanjungberingin,
Beberapa hari setelah kejadian, tepatnya pada Selasa, 11 September 2018, ibu korban bersama seorang saksi menemukan korban sedang berboncengan dengan temannya.
Setelah dibawa pulang dan dimintai keterangan, korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka.
Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban mendatangi rumah pelaku. Kedua belah pihak sempat menyepakati rencana pernikahan yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2018. Namun pelaksanaannya ditunda hingga Maret 2019 dengan alasan tersangka akan merantau untuk mencari modal.
Belakangan, pihak tersangka membatalkan rencana tersebut secara sepihak. Merasa dirugikan, ibu korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Sergai pada 28 April 2019.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengetahui tersangka telah melarikan diri ke Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, sehingga berhasil menghindari penangkapan selama beberapa tahun.
"Saat diinterogasi, tersanhka mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya membawa tersangka ke Mapolres Sergai guna menjalani proses hukum," katanya
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Deliserdang(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Deliserdang terus menata kawasan pesisir melalui revitalisasi Perumahan Nelayan Asri di Desa
Labuhanbatu(harianSIB.com)PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara (UID Sumut) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3)
Nisel(harianSIB.com)Sejumlah wartawan menolak bekerjasama meski sudah dinyatakan lolos verifikasi dengan bermacam persyaratan yang dibuat o
Tapteng(harianSIB.com)Komandan Korem 023 Kawal Samudera, Kolonel Inf Iwan Budiarso mendampingi Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi d
Medan(harianSIB.com)Pemprov Sumut akan meningkatkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape menjadi peraturan daerah (Perda). Kebijakan
Medan(harianSIB.com)PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I kembali menyalurkan dana bantuan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkung
Langkat(harianSIB.com)Seorang pria berinisial A alias Bokir (42) tega menggauli putri kandungnya yang berusia 13 tahun di Kecamatan Secangga
Karo(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo saat ini sedang melakukan proses penuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana pembalakan
Medan(harianSIB.com)Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap terdapat 12 item pekerjaan yang tidak dikerjakan dalam proyek Penataan Kawasan Wate
Medan(harianSIB.com)Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan terhad
Sidikalang(harianSIB.com)Tambang galian c pasir di Putcuk Hite Desa Parbuluan IV Kecamatan Parbuluan, Dairi diduga tanpa kelengkapan izin re
Medan(harianSIB.com)Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Fahrul Azis Siregar (30) setela