Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Juli 2026

Sempat Melarikan Diri ke Kendari, Buronan Kasus Persetubuhan Anak Diciduk di Sergai

Muhammad Arif Hidayatullah - Rabu, 29 Juli 2026 17:32 WIB
125 view
Sempat Melarikan Diri ke Kendari, Buronan Kasus Persetubuhan Anak Diciduk di Sergai
Foto: Dok/ Polres
PEMERIKSAAN: Tersangka usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Sergai, Rabu (29/7/2026).

Sergai(harianSIB.com)

Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang buronan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang selama bertahun-tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka berinisial DH (29), warga Dusun V Desa Pematangpanjang, Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Serdangbedagai, ditangkap di kawasan Kebun Sawit Indah Poncan, Kecamatan Tanjungberingin, Selasa (28/7/2026) pukul 13.00 WIB.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya SH MH mengatakan tersangka berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA Ipda Januarman Siahaan SH MH setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku.

"Tersangka sebelumnya sempat melarikan diri ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Setelah memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah kembali ke Serdangbedagai," ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Baca Juga:
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 September 2018, di Dusun 3 Ujung Pasar, Desa Pematangcermai, Kecamatan Tanjungberingin,

Beberapa hari setelah kejadian, tepatnya pada Selasa, 11 September 2018, ibu korban bersama seorang saksi menemukan korban sedang berboncengan dengan temannya.

Setelah dibawa pulang dan dimintai keterangan, korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka.

Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban mendatangi rumah pelaku. Kedua belah pihak sempat menyepakati rencana pernikahan yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2018. Namun pelaksanaannya ditunda hingga Maret 2019 dengan alasan tersangka akan merantau untuk mencari modal.

Belakangan, pihak tersangka membatalkan rencana tersebut secara sepihak. Merasa dirugikan, ibu korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Sergai pada 28 April 2019.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengetahui tersangka telah melarikan diri ke Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, sehingga berhasil menghindari penangkapan selama beberapa tahun.

"Saat diinterogasi, tersanhka mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya membawa tersangka ke Mapolres Sergai guna menjalani proses hukum," katanya

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hak Politik Cagub Sultra dan Walkot Kendari Dicabut Hakim
Trayek Feeder Tol Laut Kendari Mulai Beroperasi
Kapolsek Ujungbatu Gelar Konpers atas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Polres Tebingtinggi Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pencabulan Terhadap Anak
Kepala Desa Bottot Sorkam Ditangkap Terkait Kasus Persetubuhan
Cagub Sultra dan Walkot Kendari Didakwa Terima Suap Rp 6,7 M
komentar
beritaTerbaru