Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 05 Agustus 2026

Komisi B DPRD Sumut Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Irigasi Asahan demi Selamatkan 5.000 Hektare Sawah

Firdaus Peranginangin - Rabu, 05 Agustus 2026 18:05 WIB
80 view
Komisi B DPRD Sumut Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Irigasi Asahan demi Selamatkan 5.000 Hektare Sawah
Foto: harianSIB.com/Firdaus
Anggota Komisi B DPRD Sumut Aripay Tambunan, Syamsul Qamar, dan Heriyanto berfoto bersama perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Asahan, Dinas Pertanian Kabupaten Asahan, manajemen PTPN IV Regional I, Balai Wilayah Sungai Sumatera II, serta Kantor Wilayah BPN Su

Medan(harianSIB.com)

Komisi B DPRD Sumatera Utara mendorong percepatan penyelesaian sengketa lahan yang selama ini menghambat pembangunan jaringan irigasi di Kabupaten Asahan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menyelamatkan lebih dari 5.000 hektare areal persawahan dari ancaman kekurangan pasokan air.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Sumut yang digelar di Gedung DPRD Sumut, Medan, Rabu (5/8/2026), dihadiri masyarakat Desa Sei Silau Barat, Kepala Desa Sei Silau Barat dan Desa Bunut, Camat Sei Silau, Dinas PUPR Kabupaten Asahan, Dinas Pertanian Kabupaten Asahan, manajemen PTPN IV Regional I, Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II, serta Kantor Wilayah BPN Sumut.

Anggota Komisi B DPRD Sumut, DR Aripay Tambunan, mengatakan seluruh pemangku kepentingan dipertemukan untuk mencari solusi atas sengketa lahan seluas sekitar 4,48 hektare yang menjadi kendala pembangunan jaringan irigasi strategis.

"Seluruh pemangku kepentingan dipertemukan untuk mencari solusi atas sengketa lahan seluas sekitar 4,48 hektare yang selama ini menjadi penghalang terealisasinya proyek irigasi strategis guna mengairi lebih dari 5.000 hektare areal persawahan," ujarnya.

Baca Juga:
Rapat yang juga dihadiri anggota Komisi B, Heriyanto dan Syamsul Qamar, mengungkap hasil overlay peta yang menunjukkan lahan tersebut tidak lagi berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional I dan tidak lagi dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan.

"Awalnya lahan ini dianggap masih bersengketa antara PTPN dan masyarakat. Setelah dilakukan overlay, ternyata lokasinya tidak lagi berada dalam kawasan yang digunakan perusahaan, sehingga persoalan ini harus segera dipastikan agar proyek irigasi dapat berjalan," kata Aripay.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lahan Persawahan di Bulu Duri Dairi Beralih Fungsi
Dugaan Gratifikasi Pengesahan APBD Kabupaten Asahan TA 2013 Dilaporkan ke Poldasu
Pembangunan Jaringan Irigasi di Nagori Bah Jambi II Hampir Rampung
F-PG DPRD Deliserdang Minta DAS Sungai Ular Jadi Area Persawahan dalam RTRW
10 Tahun Irigasi Gunung Karo Rusak, 600 Ha Persawahan Kekeringan
Saluran Irigasi Rusak, Ratusan Hektare Persawahan di Girsang Sipangan Bolon Alih Fungsi
komentar
beritaTerbaru