Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 07 Agustus 2026

Diduga Jual Video Pornografi Sesama Jenis Lewat MiChat, Pria di Medan Ditangkap

Roy Surya D Damanik - Rabu, 05 Agustus 2026 20:43 WIB
279 view
Diduga Jual Video Pornografi Sesama Jenis Lewat MiChat, Pria di Medan Ditangkap
Foto: Dok/Satreskrim
Satreskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pria berinisial BI alias ZI karena diduga memperjualbelikan video bermuatan pornografi kepada pelanggan secara daring, belum lama ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya, aktivitas tersebut diduga telah dijalankan selama kurang lebih 6 bulan dan akhirnya terungkap dalam Operasi Pekat.

"Selain mengamankan tersangka, penyidik turut menyita barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Adrian.

Atas perbuatannya, BI alias ZI dipersangkakan melanggar Pasal 414 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

"Polrestabes Medan menegaskan akan terus meningkatkan patroli siber dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyebaran maupun perdagangan konten pornografi melalui platform digital sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari kejahatan berbasis teknologi," pungkasnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jumat Barokah, Kapolrestabes Medan Makan Nasi Bungkus Bersama Pebetor
HUT Ke-73 TNI, Kapolrestabes Medan Ulosi Dandim 0201/BS
Pedagang Pajak Reformasi Ucapkan Terima Kasih ke Kapolrestabes Medan
 Kapolrestabes Medan Bantu Dorong Angkot Mogok Yang Terjebak Banjir
Ungkap Diskotik Khusus Anak, Kapolrestabes Medan Terima Penghargaan dari YLKI Deliserdang
Berhasil Tingkatkan Kamtibmas, Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Dapat Penghargaan
komentar
beritaTerbaru