Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 07 Agustus 2026

Diduga Jual Video Pornografi Sesama Jenis Lewat MiChat, Pria di Medan Ditangkap

Roy Surya D Damanik - Rabu, 05 Agustus 2026 20:43 WIB
280 view
Diduga Jual Video Pornografi Sesama Jenis Lewat MiChat, Pria di Medan Ditangkap
Foto: Dok/Satreskrim
Satreskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pria berinisial BI alias ZI karena diduga memperjualbelikan video bermuatan pornografi kepada pelanggan secara daring, belum lama ini.

Medan(harianSIB.com)

Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus dugaan penjualan konten video pornografi melalui aplikasi MiChat dalam pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2026. Seorang pria berinisial BI alias ZI ditangkap karena diduga memperjualbelikan video bermuatan pornografi kepada pelanggan secara daring.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (5/8/2026), mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap 5 target utama Operasi Pekat yang berlangsung selama 21 hari, sejak 13 Juli hingga 2 Agustus 2026.

"Dalam Operasi Pekat tahun ini kami mengungkap berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk kasus pornografi berupa penjualan konten video mesum melalui aplikasi MiChat dengan harga Rp 50.000," ujar Calvijn.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengungkapkan, tersangka diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Metrologi, Kecamatan Medan Tembung.

Baca Juga:
Menurut Adrian, hasil penyelidikan menunjukkan tersangka diduga menawarkan dan menjual konten video pornografi melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp 50.000 per video. Konten tersebut menampilkan aktivitas seksual sesama jenis antara laki-laki.

"Modus operandi tersangka adalah menjual konten video melalui aplikasi MiChat dengan harga Rp50.000," jelas Adrian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya, aktivitas tersebut diduga telah dijalankan selama kurang lebih 6 bulan dan akhirnya terungkap dalam Operasi Pekat.

"Selain mengamankan tersangka, penyidik turut menyita barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Adrian.

Atas perbuatannya, BI alias ZI dipersangkakan melanggar Pasal 414 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

"Polrestabes Medan menegaskan akan terus meningkatkan patroli siber dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyebaran maupun perdagangan konten pornografi melalui platform digital sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari kejahatan berbasis teknologi," pungkasnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jumat Barokah, Kapolrestabes Medan Makan Nasi Bungkus Bersama Pebetor
HUT Ke-73 TNI, Kapolrestabes Medan Ulosi Dandim 0201/BS
Pedagang Pajak Reformasi Ucapkan Terima Kasih ke Kapolrestabes Medan
 Kapolrestabes Medan Bantu Dorong Angkot Mogok Yang Terjebak Banjir
Ungkap Diskotik Khusus Anak, Kapolrestabes Medan Terima Penghargaan dari YLKI Deliserdang
Berhasil Tingkatkan Kamtibmas, Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Dapat Penghargaan
komentar
beritaTerbaru