Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 06 Agustus 2026

Polresta Deliserdang Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Pada Penyandang Disabilitas Hingga Hamil

Lisbon Situmorang - Kamis, 06 Agustus 2026 20:45 WIB
119 view
Polresta Deliserdang Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Pada Penyandang Disabilitas Hingga Hamil
Foto.Dok/Polresta Deliserdang
Tersangka HP menjalani pemeriksaan di unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Kamis (6/8/2026) di Lubukpakam.

Lubukpakam(harianSIB.com)

Sat Reskrim Polresta Deliserdang menangkap tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas rungu berusia 24 tahun, hingga mengakibatkan korban hamil. Tersangka berinsial, HP (49) warga Desa Telagasari Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.

Hal itu disampaikan, Kapolresta Deliserdang melalui Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Isral SIK MH, Kamis (6/8/2026) di Lubukpakam. HP ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di unit PPA Sat Reskrim Polresta Deliserdang.

Disebutkan, tersangka HP dijerat melanggar pasal 15 huruf h, junto pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

HP ditangkap berdasarkan pengaduan keluarga korban, yang menyebutkan bahwa korban meninggalkan rumah orangtuanya, di Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang, Kamis (19/2/2026).

Baca Juga:
Setelah dilakukan pencarian kemana-mana, korban kemudian pulang ke rumah, pada akhir Mei 2026, dan menyampaikan bahwa dirinya telah mengalami kekerasan seksual selama di rumah tersangka.

Menindaklanjuti pengaduan, penyidik mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban, termasuk berkordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Deliserdang, untuk menghadirkan ahli bahasa isyarat dalam pemeriksaan korban.

Keterangan HP menyebutkan, informasi dari teman-temannya, ada seorang perempuan disabilitas ditemukan berada di simpang. Selanjutnya, HP yang merupakan pekerja penjaga gudang itu membawa korban ke rumah yang ditinggalinya, merupakan rumah family.

Selama di rumah HP beberapa bulan, korban diberi makan, namun HP yang merupakan duda itu merayu korban sehingga keduanya melakukan hubungan layaknya suami-istri.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi menegaskan bahwa Polresta Deliserdang berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban tindak pidana kekerasan seksual, terlebih apabila korbannya merupakan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

Kapolresta mengimbau masyarakat, agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada pihak kepolisian, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, serta mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat" jelasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lansia dan Penyandang Disabilitas di Tobasa Terima Bantuan Kursi Roda
KPAI Minta Pelaku Kekerasan Seksual 4 Siswi SD di Langkat Ditangkap
Indonesia Peduli Penyandang Disabilitas
Zahir Kunjungi Penyandang Disabilitas di Batubara
Jumlah Anak Pelaku Kekerasan Seksual dan Fisik Meningkat
Cegah Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Kapolres Nias Gelar Kegiatan FGD
komentar
beritaTerbaru