Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 10 Agustus 2026

Pinjam Motor Modus Beli Rokok, Pemuda Asal Tapsel Ditahan Satreskrim Polres Padang Lawas

Robert Nainggolan - Sabtu, 08 Agustus 2026 20:19 WIB
379 view
Pinjam Motor Modus Beli Rokok, Pemuda Asal Tapsel Ditahan Satreskrim Polres Padang Lawas
dok Sihumas
Tersangka MSH (21) bersama barang bukti dan dokumen perkara terkait dugaan penggelapan sepeda motor milik warga Kecamatan Barumun saat diserahkan penyidik Satreskrim ke ruang tahanan Polres Padang Lawas usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pena

Sibuhuan(harianSIB.com)

Seorang pemuda berinisial MSH (21), warga Desa Tarapun Raya, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Padang Lawas setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan sepeda motor milik warga Kecamatan Barumun.

Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi di sebuah kedai kopi di Jalur Dua, Desa Bangun Raya, Kecamatan Barumun, Selasa (28/7/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat itu MSH mendatangi warung milik korban, Aswardi Solihin. Kepada keluarga korban, ia mengaku hendak meminjam sepeda motor Yamaha X-Ride nomor polisi BB 4171 KQ untuk membeli rokok.

Setelah memperoleh izin, pelaku sempat kembali dan meminta izin untuk mengisi bahan bakar. Namun setelah membawa sepeda motor tersebut pergi, ia tidak pernah kembali.

Baca Juga:
Korban bersama keluarganya kemudian berupaya menghubungi dan mencari keberadaan pelaku selama beberapa hari. Hasil pencarian itu membuahkan hasil pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku ditemukan berada di kawasan Simpang Portibi, tepatnya di sekitar loket taksi di Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Saat ditemui, korban dan warga sempat meminta keterangan dari pelaku. Dalam pengakuannya, MSH menyebut sepeda motor yang dipinjamnya telah dijual kepada orang lain.

Pelaku selanjutnya diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam yang berhasil ditemukan kembali, kemudian diserahkan ke Polres Padang Lawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus, membenarkan penahanan tersebut.

Menurutnya, laporan korban telah diterima dengan nomor LP/B/235/VIII/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMUT tertanggal 2 Agustus 2026. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan gelar perkara sebelum menetapkan MSH sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18 juta.

"Saat ini tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Padang Lawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata AKP Irwansah saat dikonfirmasi wartawan harianSIB.com, Sabtu (8/8/2026).

Penyidik Satreskrim Polres Padang Lawas kini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kadis Kominfo Tapsel dan Pegawai KPU Paluta Ditahan di Mapolres Padangsidimpuan
Empat Pelaku Curas Ditembak Petugas Satreskrim Polres Karo
27 Napi Carutan Sibuhuan Dapat Remisi, 2 Bebas
Poldasu Gerebek Lokasi Judi Kim Hongkong dan Togel Singapura di Palas dan Paluta
Ferry M Julianto Jabat Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Paluta
Polres Tapsel Amankan 2 IRT Terduga Pengedar Sabu di Paluta
komentar
beritaTerbaru