Sibuhuan(harianSIB.com)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas menahan seorang pria berinisial Z (36), warga Lingkungan III Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, UHH.
Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu diduga menganiaya korban hingga mengalami luka dan pendarahan di bagian kepala. Setelah melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya menangkap dan menahan tersangka untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus saat dikonfirmasi wartawan harian SIB, Sabtu (8/8/2026) membenarkan penahanan tersebut.
Menurutnya, tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Baca Juga:
Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan pasangan tersebut di Lingkungan I Pasar Sibuhuan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari pertengkaran antara korban dan tersangka.
Saat itu korban disebut melarang suaminya menghubungi perempuan lain. Teguran tersebut memicu emosi tersangka hingga terjadi cekcok di dalam rumah.
Editor
: Robert Banjarnahor