Ia menambahkan, dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut. Kepada petugas, Armansyah mengaku menjalankan aksinya seorang diri. Pelaku mengaku awalnya berjalan kaki sambil memutari kawasan rumah korban. Saat melihat pagar depan rumah dalam keadaan terbuka dan sepeda motor terparkir di teras, pelaku kemudian memantau situasi sebelum masuk ke bagian garasi.
"Setelah memastikan situasi aman, pelaku memaksa stang sepeda motor hingga terbuka menggunakan kakinya. Motor kemudian didorong perlahan menjauh dari rumah korban. Pelaku kemudian memutus kabel dan menyambungkan kembali kabel sepeda motor hingga mesin dapat dihidupkan," terangnya.
Setelah berhasil menguasai sepeda motor lanjut Kapolsek, pelaku membawa kendaraan tersebut menuju kawasan Jalan Panglima Denai/Jalan Jermal XV Ujung dengan maksud menjualnya. Namun, sebelum sempat menjual motor curian tersebut, pelaku lebih dulu ditangkap polisi.
"Yang mengejutkan, dari hasil pemeriksaan, Armansyah ternyata bukan pemain baru dalam kasus pencurian sepeda motor. Ia mengaku pernah 2 kali menjalani hukuman dalam perkara pencurian sepeda motor. Dalam kasus pertama menjalani hukuman sekitar dua tahun enam bulan, sedangkan kasus kedua sekitar dua tahun tiga bulan," jelas Kapolsek.
"Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP," tambah Kapolsek mengakhiri.(*)