Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 10 Agustus 2026

Baru Sejam Diparkir, Honda Beat Warga Medan Area Dicuri, Pelaku Dibekuk Saat Bawa Kabur Motor

Roy Surya D Damanik - Senin, 10 Agustus 2026 18:14 WIB
104 view
Baru Sejam Diparkir, Honda Beat Warga Medan Area Dicuri, Pelaku Dibekuk Saat Bawa Kabur Motor
Foto Dok/Polsek
DIAMANKAN: Pelaku curanmor, Armansyah Angkat diamankan di Polsek Medan Area, Senin (10/8/2026).

Medan(harianSIB.com)

Aksi nekat seorang pria mencuri sepeda motor milik warga di teras rumah di kawasan Medan Area berakhir dalam hitungan jam. Pelaku, Armansyah Angkat (31) warga Jalan HM Jhoni Gang Sekolah, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Area saat mengendarai sepeda motor hasil curian di kawasan Jalan Panglima Denai/Jalan Jermal XV Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sabtu (8/8/2026) dini hari.

Pelaku ditangkap hanya sekitar 1 jam saat melarikan sepeda motor Honda Beat warna hitam les merah BK 2038 ALH milik korban, Rizky Ardiansyah (26) warga Jalan warga Jalan Puri Gang Sekolah, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area yang dilaporkan hilang.

Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, Senin (10/8/2026) menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal ketika korban baru tiba di rumahnya di Jalan Puri Gang Sekolah pada, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Setibanya di rumah, korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah. Motor kemudian dikunci stang sebelum korban masuk ke dalam rumah.

"Sekitar satu jam kemudian, korban keluar rumah hendak memasukkan sepeda motor tersebut ke dalam rumah. Namun, korban terkejut karena sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian mencari di sekitar lokasi dan menghubungi sejumlah rekannya. Setelah tidak menemukan kendaraannya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area. Mendapat laporan itu, Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian," ujarnya.

Baca Juga:
Kapolsek mengatakan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Fajri bersama bersama personel opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi. Setelah mendapat informasi mengenai ciri-ciri dan keberadaan sepeda motor korban, personel langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud.

"Informasi kemudian mengarah ke kawasan Jalan Panglima Denai/Jalan Jermal XV Ujung, tepatnya di Simpang Dollar. Di lokasi tersebut, petugas bersama korban melihat seorang pria sedang mengendarai sepeda motor yang diyakini milik korban. Petugas kemudian menghentikan laju sepeda motor dan mengamankan pengendaranya. Setelah dilakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan nomor mesin, sepeda motor tersebut dipastikan milik Rizky. Petugas lalu mengamankan pelaku Armansyah," ungkapnya.

Ia menambahkan, dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut. Kepada petugas, Armansyah mengaku menjalankan aksinya seorang diri. Pelaku mengaku awalnya berjalan kaki sambil memutari kawasan rumah korban. Saat melihat pagar depan rumah dalam keadaan terbuka dan sepeda motor terparkir di teras, pelaku kemudian memantau situasi sebelum masuk ke bagian garasi.

"Setelah memastikan situasi aman, pelaku memaksa stang sepeda motor hingga terbuka menggunakan kakinya. Motor kemudian didorong perlahan menjauh dari rumah korban. Pelaku kemudian memutus kabel dan menyambungkan kembali kabel sepeda motor hingga mesin dapat dihidupkan," terangnya.

Setelah berhasil menguasai sepeda motor lanjut Kapolsek, pelaku membawa kendaraan tersebut menuju kawasan Jalan Panglima Denai/Jalan Jermal XV Ujung dengan maksud menjualnya. Namun, sebelum sempat menjual motor curian tersebut, pelaku lebih dulu ditangkap polisi.

"Yang mengejutkan, dari hasil pemeriksaan, Armansyah ternyata bukan pemain baru dalam kasus pencurian sepeda motor. Ia mengaku pernah 2 kali menjalani hukuman dalam perkara pencurian sepeda motor. Dalam kasus pertama menjalani hukuman sekitar dua tahun enam bulan, sedangkan kasus kedua sekitar dua tahun tiga bulan," jelas Kapolsek.

"Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP," tambah Kapolsek mengakhiri.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Baru Beberapa Menit Mobil Diparkir, Rp 70 Juta Digondol Maling di Kisaran
Sepeda Motor Milik Pengusaha Bakso Raib
Sepedamotor Hilang Saat Diparkir
Aki Seismometer Dicuri, Aktivitas Krakatau Tak Terdeteksi
Ingin Merasa Punya Istri, 73 Gaun Pengantin Dicuri
Sepeda Motor Driver Ojek Online Dicuri, Pelaku Terekam CCTV
komentar
beritaTerbaru