Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 06 Oktober 2026

Polres Binjai Ungkap 27 Kasus Pekat, 34 Orang Ditindak

Muhammad Irsan - Senin, 10 Agustus 2026 18:56 WIB
624 view
Polres Binjai Ungkap 27 Kasus Pekat, 34 Orang Ditindak
Foto : harianSIB.com / M Irsan
KONFERENSI PERS : Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, saat menggelar konferensi pers di Aula Anindya Mapolres Binjai, Senin (10/8/2026).

Petugas yang tiba di lokasi menemukan jasad bayi laki-laki di dalam kantong plastik warna kuning dan dibungkus kain panjang warna cokelat. Kondisi bayi masih memiliki plasenta atau tali pusar yang belum terputus.

Jasad kemudian dievakuasi ke RSU Dr. Djoelham Binjai dan dirujuk ke RS Bhayangkara Medan untuk pemeriksaan visum.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, polisi akhirnya mengetahui keberadaan dua orang yang diduga terlibat. SS diamankan di kediamannya di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan. RD kemudian turut diamankan di lokasi yang sama.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sepeda motor Yamaha Nmax BK 2790 RBI, kaos putih, celana panjang hitam, tas waistbag, sandal, helm Yamaha Nmax, kain panjang cokelat, kantong plastik serta uang tunai Rp500.000.

Kapolres mengatakan motif pembuangan jasad bayi masih didalami. Polisi juga masih berupaya mengungkap identitas ibu bayi tersebut.

"Motifnya masih kami dalami. Termasuk siapa ibu dari bayi tersebut, karena sampai saat ini pelaku belum mengakui," ujar Bimo.

Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Binjai. Keduanya dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21, subsider Pasal 270 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru