Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 10 Agustus 2026

Polres Binjai Ungkap 27 Kasus Pekat, 34 Orang Ditindak

Muhammad Irsan - Senin, 10 Agustus 2026 18:56 WIB
116 view
Polres Binjai Ungkap 27 Kasus Pekat, 34 Orang Ditindak
Foto : harianSIB.com / M Irsan
KONFERENSI PERS : Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, saat menggelar konferensi pers di Aula Anindya Mapolres Binjai, Senin (10/8/2026).

Binjai(harianSIB.com)

Polres Binjai mengungkap 27 kasus penyakit masyarakat (pekat) selama pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2026. Sebanyak 34 orang diamankan maupun ditindak dalam operasi yang menyasar perjudian, premanisme dan pungutan liar (pungli), minuman keras (miras), prostitusi/perzinahan hingga pornografi.

Hasil operasi tersebut dipaparkan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, dalam konferensi pers di Aula Anindya Mapolres Binjai, Senin (10/8/2026).

Kapolres menjelaskan, Operasi Pekat Toba 2026 berlangsung selama 21 hari, mulai 13 Juli hingga 2 Agustus 2026.

Dari lima sasaran operasi, polisi mengungkap satu kasus perjudian, 16 kasus premanisme/pungli, sembilan kasus miras dan satu kasus prostitusi/perzinahan. Sementara kasus pornografi nihil.

Dalam kasus perjudian, polisi mengamankan satu tersangka yang berperan sebagai pemain judi dadu sidik. Sejumlah barang bukti turut disita, yakni sembilan mata dadu, dua mangkok pengocok dadu, satu piring penutup, satu lapak dadu dan uang tunai Rp362.000.

Kasus terbanyak berasal dari premanisme dan pungli. Sebanyak 16 orang ditindak, mayoritas terkait praktik parkir liar, Pak Ogah dan kegiatan sejenis. Mereka diberikan pembinaan. Polisi mengamankan uang tunai Rp144.000, peluit, egrek dan dua bendera penyeberangan.

Sementara dari sembilan kasus miras, polisi menindak sembilan orang dan menyita 164 botol minuman keras berbagai jenis dan merek. Para pelanggar juga diberikan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kasus prostitusi/perzinahan, polisi mengungkap satu kasus dengan delapan orang yang selanjutnya menjalani proses sesuai Pasal 411 KUHP. Sedangkan sasaran pornografi tidak ditemukan kasus selama operasi.

Di tengah pengungkapan berbagai penyakit masyarakat tersebut, Polres Binjai juga berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi laki-laki dalam kantong plastik di pinggir sungai Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota.

Dua orang yang diduga terkait kasus tersebut diamankan, masing-masing SS (55), seorang perempuan yang berprofesi sebagai bidan persalinan, dan RD (31), laki-laki yang bekerja sebagai wiraswasta.

Keduanya diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Binjai, Jumat (31/7/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah Kepling Muhammad Syarif melaporkan penemuan jasad bayi kepada Polsek Binjai Kota, Minggu (26/7/2026), sekitar pukul 17.00 WIB.

Petugas yang tiba di lokasi menemukan jasad bayi laki-laki di dalam kantong plastik warna kuning dan dibungkus kain panjang warna cokelat. Kondisi bayi masih memiliki plasenta atau tali pusar yang belum terputus.

Jasad kemudian dievakuasi ke RSU Dr. Djoelham Binjai dan dirujuk ke RS Bhayangkara Medan untuk pemeriksaan visum.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, polisi akhirnya mengetahui keberadaan dua orang yang diduga terlibat. SS diamankan di kediamannya di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan. RD kemudian turut diamankan di lokasi yang sama.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sepeda motor Yamaha Nmax BK 2790 RBI, kaos putih, celana panjang hitam, tas waistbag, sandal, helm Yamaha Nmax, kain panjang cokelat, kantong plastik serta uang tunai Rp500.000.

Kapolres mengatakan motif pembuangan jasad bayi masih didalami. Polisi juga masih berupaya mengungkap identitas ibu bayi tersebut.

"Motifnya masih kami dalami. Termasuk siapa ibu dari bayi tersebut, karena sampai saat ini pelaku belum mengakui," ujar Bimo.

Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Binjai. Keduanya dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21, subsider Pasal 270 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan terus memberantas berbagai bentuk kriminalitas serta penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Binjai.

"Polres Binjai berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru