Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

Polres Pematangsiantar Ungkap Jaringan Narkoba, Seorang Kurir Diamankan

Andomaraja Paga Sitio - Kamis, 27 Agustus 2026 18:15 WIB
147 view
Polres Pematangsiantar Ungkap Jaringan Narkoba, Seorang Kurir Diamankan
Foto: Dok/Polres
Diamankan: Tersangka dan barang bukti saat diamankan di ruangan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (19/8/2026).

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap jaringan narkoba sekaligus mengamankan seorang kurir berinisial SWG (30) warga Siantar Marimbun, di pinggir Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Rabu (19/8/2026)

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Kamis (27/8/2026) menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika jenis etomidate (obat bius) di wilayah Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:
Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak dan berhasil menangkap SWG sekitar pukul 18.30 WIB di pinggir Jalan Parapat. Saat digeledah di lokasi penangkapan, petugas menyita 1 unit HP Itel warna gold, 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam dan sebuah vape beserta cartridge yang diduga berisi etomidate.

Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan kekediaman tersangka. Sekitar pukul 00.15 WIB, tim kembali melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Negeri Bosar, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun.

Di sinilah petugas menemukan stok narkoba lengkap beserta peralatan pengemasan dan pembuatan berupa

10 bungkus diduga etomidate, 106 butir diduga ekstasi (termasuk 5 butir pil ungu seberat 3,11 gram).

Disita juga serbuk ekstasi seberat 10,45 gram dan 16,72 gram, sabu seberat 2,55 gram, baku pembuatan ekstasi berupa 2 plastik klip serbuk putih (128,82 gram), pecahan diduga ekstasi seberat 3,72 gram dan 1 botol ketamine cair

Selain itu ditemukan juga berupa timbangan digital, alat pres, alat cetak pil, blender, plastik klip kosong, sendok plastik, toples, kotak sepatu, dua brankas, kalkulator dan dompet.

Ia menerangkan, dalam pemeriksaan awal tersangka SWG mengaku barang-barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial A. Polisi kini tengah memburu "A" serta mengembangkan jaringan yang lebih luas.

"Polres Pematangsiantar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan Kota Pematangsiantar yang aman dan bebas dari narkoba," tegas Irwanta

Saat ini, SWG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di ruangan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
komentar
beritaTerbaru