Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 30 Agustus 2026

Diduga Ditipu Rp 1,2 Miliar, 5 Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polda Sumut

Lisbon Situmorang - Sabtu, 29 Agustus 2026 20:42 WIB
171 view
Diduga Ditipu Rp 1,2 Miliar, 5 Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polda Sumut
Foto.harianSIB.com/Lisbon Situmorang
Hans Silalahi (kiri) menunjukkan bukti laporan pengaduan, didampingi Martupa Sidebang (tengah) dan Ojahan Sinurat, Sabtu (29/8/2026) di Lubukpakam.

Lubukpakam(harianSIB.com)

Diduga ditipu hingga Rp 1,2 Miliar, mantan Kabid Penyehatan Lingkungan Permukiman dan Air Minum Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Pemkab Deliserdang, Martupa Sidebang ST, melaporkan 5 oknum pengacara ke Polda Sumut.

Hal itu disampaikannya didampingi kuasa hukum, Hans Silalahi SH MH dan Ojahan Sinurat SH, Sabtu (29/8/2026) di Lubukpakam, sembari menunjukkan bukti laporannya, yang tercatat dalam STTPL/B/1426/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 26 Agustus 2026.

Disebutkan, kelima pengacara yang dilaporkan itu berinsial MV, JK, MAR, MFA, dan NA, terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang, sesuai pasal 492 UU 1/2023 dan atau pasal 486 KUHPidana.

Dijelaskan, adanya pemeriksaan di pihak Kepolisian, disepakati pihaknya membutuhkan Pendampingan Hukum (PH), saat memberikan keterangan. Selanjutnya, Kepala Dinas Cikataru Deliserdang, mengenalkan PH yaitu kelima orang yang dilaporkan untuk mendampinginya.

Baca Juga:
Setelah menandatangani surat kuasa, PH yang dimaksud selanjutnya meminta uang Rp 1,2 Miliar, untuk kepentingan pengurusan perkara hukum.

"Tahap pertama Rp700 juta diserahkan 31 Desember 2025. Untuk tahap dua Rp400 juta di Ringroad dan Rp100 juta di pintu Tol Bandar Selamat. Total Rp1,2 miliar," ungkap Martupa.

Menurutnya, uang tersebut diserahkan berdasarkan instruksi Kadis saat pertemuan di salah satu kafe pada Desember 2025. Disebutkan saat itu hadir oknum Kadis berinsial R, ajudan Kadis H, pihak ketiga, dan 2 pengacara berinisial MV dan MAR.

"Disitu diinstruksikan pimpinan, agar pihak ketiga memberikan uang kepada saya untuk diserahkan kepada PH yang berinisial MV, MAR. Uang tahap pertama diserahkan melalui ajudan Kadis inisial H kepada MV, MAR dan kawan-kawan," jelasnya.

Menurutnya, saat dia menjalani pemeriksaan di Kepolisian, fungsi pendampingan hukum seperti yang tertuang pada surat kuasa, tidak pernah dilakukan para pengacara tersebut, hingga saat ini. Sementara uang Rp 1,2 Miliar tersebut, diluar dari biaya surat kuasa pendampingan hukum.

Hal senada disampaikan, Hans Silalahi, bahwa perbuatan kelima PH, patut dicurigai telah melakukan tindakan pidana penipuan dan kecurangan. "Tidak melaksanakan kewajibannya sebagai PH" jelasnya.

Pihaknya sudah meminta agar uang Rp 1,2 Miliar itu dikembalikan, namun mereka hanya berjanji dan hingga saat ini belum dikembalikan.

"Kita sudah beberapa kali ketemu, pengacara tersebut mengakui uang itu diterima. Ada rekamannya. Tapi uang itu sudah dibagi-bagi," ujarnya.

Hans Silalahi dan bersama Ojahan Sinurat, meminta agar laporan pengaduan itu menjadi atensi pihak Kepolisian. "Namun kami masih membuka itikad baik agar uang tersebut dikembalikan saja, supaya masalah ini selesai," sebutnya. (**).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Masyarakat Harus Hati-hati, Nama KSP Nasari Dicatut untuk Penipuan Pinjaman Online
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
Ketum PSI Grace Dilaporkan Eggi Sudjana, PSI Siapkan 10 Pengacara
Terlibat Dugaan Penipuan Proyek, Mantan Bupati Tapteng Diadili
Poldasu Tahan Lagi Seorang Oknum Pengacara
11 Pejabat Eselon II Pemkab Deliserdang akan Dirotasi Tanpa Lelang Jabatan
komentar
beritaTerbaru
‎Cuan Manis Bisnis Daster

‎Cuan Manis Bisnis Daster

Medan(harianSIB.com)Tren pakaian rumahan terus berkembang seiring perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin pintar memadu padankan pak