Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 03 September 2026

Dante Sinaga Klaim Tak Bersalah dalam Pledoi, Soroti Gagal Bayar Terjadi Setelah Dirinya Pensiun

Rido Sitompul - Rabu, 02 September 2026 19:38 WIB
379 view
Dante Sinaga Klaim Tak Bersalah dalam Pledoi, Soroti Gagal Bayar Terjadi Setelah Dirinya Pensiun
Foto: harianSIB.com/Dok
Terdakwa dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Dante Sinaga saat membacakan nota pembelaannya di persidangan di PN Medan, Rabu (2/9/2026).

Penasihat hukum juga menyatakan seluruh transaksi penjualan aluminium alloy selama Dante masih aktif menjabat berstatus lunas dan menghasilkan keuntungan kas bersih bagi perusahaan.

Menurut Kasmin, risiko kemacetan piutang baru muncul pada Juli 2021, ketika Dante sudah tidak lagi menjabat dan telah pensiun dari PT Inalum.

Atas dasar tersebut, penasihat hukum menilai hubungan sebab-akibat antara tindakan Dante dengan dugaan kerugian negara tidak terbukti. Mereka juga mempersoalkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Independen Prof. Tarmizi Ahmad Nomor 0001/2.0604/AP.7/09/0430/1/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang dinilai memiliki persoalan kompetensi.

Dalam petitumnya, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan nota pembelaan, menyatakan Dante Sinaga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

Baca Juga:

Penasihat hukum juga meminta agar Dante segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara serta memulihkan hak, kedudukan, nama baik, harkat dan martabatnya.

Usai persidangan, Kasmin Sidauruk menyatakan optimistis majelis hakim akan memberikan putusan bebas kepada kliennya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Ya, kita berdasarkan fakta-fakta persidangan optimis terhadap majelis hakim ini. Kita lihat arif dan bijaksana. Apalagi sekarang dengan KUHP yang baru ini, itu sangat menjunjung tinggi kebenaran materialnya. Kita optimis kepada majelis hakim ini secara arif dan bijaksana untuk menegakkan hukum," ujar Kasmin.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Terdakwa Korupsi PSR Madina Divonis Bebas
4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Dituntut 13-14 Tahun Penjara
Pemko Tebingtinggi Perkuat Kompetensi KPA untuk Cegah Korupsi dalam Pengadaan
Hakim Sebut Ada Keterangan Rp40 Miliar untuk Febrie
Komitmen Fee 20 Persen dan Uang Rp2,4 Miliar Mencuat di Sidang Korupsi LPJU Taput
Tak Terbukti Korupsi LKPJ dan LPPD, Eks Kabag Tapem Madina Divonis Bebas
komentar
beritaTerbaru