Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 03 September 2026

Dante Sinaga Klaim Tak Bersalah dalam Pledoi, Soroti Gagal Bayar Terjadi Setelah Dirinya Pensiun

Rido Sitompul - Rabu, 02 September 2026 19:38 WIB
380 view
Dante Sinaga Klaim Tak Bersalah dalam Pledoi, Soroti Gagal Bayar Terjadi Setelah Dirinya Pensiun
Foto: harianSIB.com/Dok
Terdakwa dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Dante Sinaga saat membacakan nota pembelaannya di persidangan di PN Medan, Rabu (2/9/2026).

Sidang perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum tersebut digelar di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor pada PN Medan dan dipimpin majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis.

Perkara tersebut menjerat 4 terdakwa, yakni Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan PT Inalum Tahun 2019, Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021, serta Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales and Marketing PT Inalum Tahun 2019.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut Dante Sinaga dengan pidana 8 tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp500 juta.

JPU menyatakan Dante Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan alternatif pertama. (*)

Baca Juga:

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Terdakwa Korupsi PSR Madina Divonis Bebas
4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Dituntut 13-14 Tahun Penjara
Pemko Tebingtinggi Perkuat Kompetensi KPA untuk Cegah Korupsi dalam Pengadaan
Hakim Sebut Ada Keterangan Rp40 Miliar untuk Febrie
Komitmen Fee 20 Persen dan Uang Rp2,4 Miliar Mencuat di Sidang Korupsi LPJU Taput
Tak Terbukti Korupsi LKPJ dan LPPD, Eks Kabag Tapem Madina Divonis Bebas
komentar
beritaTerbaru