Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 03 September 2026

Dante Sinaga Klaim Tak Bersalah dalam Pledoi, Soroti Gagal Bayar Terjadi Setelah Dirinya Pensiun

Rido Sitompul - Rabu, 02 September 2026 19:38 WIB
378 view
Dante Sinaga Klaim Tak Bersalah dalam Pledoi, Soroti Gagal Bayar Terjadi Setelah Dirinya Pensiun
Foto: harianSIB.com/Dok
Terdakwa dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Dante Sinaga saat membacakan nota pembelaannya di persidangan di PN Medan, Rabu (2/9/2026).

Ia juga mempersoalkan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta yang sebelumnya diajukan JPU. Menurut Dante, hukuman tersebut sangat berat bagi dirinya, terlebih ia merasa tidak melakukan perbuatan yang didakwakan.

"Delapan tahun adalah waktu yang sangat panjang. Keluarga yang menunggu, kehidupan yang terhenti dan masa depan yang tidak pernah tahu apakah masih akan sama," kata Dante.

Dante kemudian meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menyebut tidak ditemukan bukti bahwa dirinya menerima komisi, fee, maupun keuntungan pribadi dari transaksi yang dipersoalkan.

"Bagaimana mungkin seorang yang telah lama tidak lagi memegang kendali diminta memikul seluruh akibat dari kejadian setelahnya?" pungkasnya.

Baca Juga:

Sementara itu, penasihat hukum Dante Sinaga, Kasmin Sidauruk bersama timnya, dalam nota pembelaan meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan JPU.

Tim penasihat hukum menilai tindakan Dante menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Request for Approval Nomor SMS-038/RFA/2019 tanggal 2 Desember 2019 merupakan tindakan kedinasan yang sah, sesuai prosedur operasional standar internal perusahaan dan ditujukan untuk menyelamatkan aset PT Inalum dari ancaman kerugian akibat penumpukan produk deadstock.

"Telah terbukti secara terang benderang, nyata, dan meyakinkan bahwa Terdakwa Dante Sinaga tidak bersalah," kata Kasmin Sidauruk.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Terdakwa Korupsi PSR Madina Divonis Bebas
4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Dituntut 13-14 Tahun Penjara
Pemko Tebingtinggi Perkuat Kompetensi KPA untuk Cegah Korupsi dalam Pengadaan
Hakim Sebut Ada Keterangan Rp40 Miliar untuk Febrie
Komitmen Fee 20 Persen dan Uang Rp2,4 Miliar Mencuat di Sidang Korupsi LPJU Taput
Tak Terbukti Korupsi LKPJ dan LPPD, Eks Kabag Tapem Madina Divonis Bebas
komentar
beritaTerbaru