Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 15 September 2026

Dua Residivis Narkoba Diciduk Polisi di Nagahuta Siantar, Sabu 1,03 Gram Disita

Andomaraja Paga Sitio - Selasa, 15 September 2026 13:05 WIB
152 view
Dua Residivis Narkoba Diciduk Polisi di Nagahuta Siantar, Sabu 1,03 Gram Disita
(Foto: Dok/Polres)
Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan di ruangan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (10/9/2026) dini hari.

"Kedua tersangka sudah ditahan. Dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tegas Irwanta. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
Diduga Edarkan Narkoba, Manager dan Karyawan Hiburan Malam Diciduk
Berhasil Tangkap Bandar Narkoba di Perbaungan, Kasat Narkoba Dapat Reward dari Kapolres Sergai
Dua ASN dan Satu Honorer di Dinkes Taput Ditangkap Polisi saat Pesta Narkoba
komentar
beritaTerbaru