Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 15 September 2026

Subdit Harda PMJ Periksa Eselon 1 ATR/BPN Terkait Kasus Mafia Tanah PTSL

Redaksi - Selasa, 15 September 2026 14:21 WIB
122 view
Subdit Harda PMJ Periksa Eselon 1 ATR/BPN Terkait Kasus Mafia Tanah PTSL
dok. Istimewa
Polda Metro Jaya menggeledah kantor BPN Bogor terkait dugaan mafia tanah PTSL.

Jakarta(harianSIB.com)

Polda Metro Jaya terus menyelidiki dugaan mafia dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polda Metro kini memeriksa Eselon 1 Kementerian ATR/BPN terkait kasus itu.

Berdasarkan informasi, Eselon 1 Kementerian ATR/BPN yang diperiksa tersebut adalah mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR BPN Bogor 1 tahun 2019, Agustyarsyah yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengembangan SDM Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan telah berlangsung kurang lebih 15 jam.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, dalam penyelidikan, polisi menemukan praktik curang yang dilakukan dalam pelaksanaan PTSL. Hal ini berdampak pada terjadinya sertifikat dobel ataupun tumpang-tindih kepemilikan.

"Pemerintah menyiapkan program PTSL ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. namun yang terjadi adalah, penyalahgunaan program tersebut oleh pelaksananya itu sendiri. Memang kami menemukan, bahwa selama ini pejabat pejabat atau petugas di BPN selalu menyerahkan kepada pengadilan ketika terjadi konflik hak atas tanah," jelasnya dikutip dari detikcom

Saat dilakukan penggeledahan beberapa waktu lalu, petugas mendapati praktik curang itu, yakni 140 dokumen asli tanah warga tidak ada pada dokumen arsip. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

"Bahwa dalam program tersebut, pemilik tanah sudah menyerahkan dokumen aslinya. Dokumen asli ini sudah diterima oleh petugas. Kami menemukan dugaan, pada saat kami melakukan penggeledahan, ada 140 lebih yang seyogianya ada itu tidak ditemukan. Sedang kami telusuri, sementara dokumen sudah diterima, namun seharusnya ada di dokumen arsip namun tidak ditemukan," jelasnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru