Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 01 Oktober 2026

Curi HP dan Tabung Gas, Residivis Ditangkap Polisi

Roy Surya D Damanik - Rabu, 30 September 2026 14:23 WIB
315 view
Curi HP dan Tabung Gas, Residivis Ditangkap Polisi
Foto Dok/Polsek
DIAMANKAN: Pelaku pencurian HP dan tabung gas elpiji 3 Kg, Togap Torop Bako diamankan di Polsek Medan Area, Rabu (30/9/2026).

"Petugas kemudian bergerak ke lokasi. Tanpa perlawanan, polisi mengamankan Togap dan membawanya bersama barang bukti ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Lebih lanjut, dalam pemeriksaan, Togap mengakui telah melakukan pencurian di rumah Nurmalis. Handphone milik korban disebut telah dijual kepada seorang pria berinisial A di kawasan Jalan Selambo Toba dengan harga Rp 800 ribu. Sementara tabung gas elpiji 3 Kg dijual kepada seseorang berinisial K seharga Rp 100 ribu. Menurut keterangan tersangka, uang hasil penjualan barang curian tersebut kemudian digunakan untuk bermain judi slot dan membeli sabu.

"Togap bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus jambret dengan Pasal 365 KUHP pada 2012, dengan lokasi perkara di Jalan Wahidin. Selain itu, tersangka juga pernah menjalani hukuman dalam kasus narkoba pada 2018," ungkapnya.

"Atas perbuatannya, Togap diproses dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHPidana Tahun 2023," tambah Kapolsek mengakhiri.(*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Bakar Rumah
Perantara Jual Beli Sabu Divonis 7 Tahun Denda Rp 1 Miliar di PN Simalungun
Perantara Jual Beli Sabu Dituntut 8 Tahun Denda Rp 1 Miliar di PN Simalungun
Baru Beli Sabu, Seorang Pria Dirazia
Patungan Beli Sabu Divonis Masing-Masing 2,5 Tahun Penjara
Alasan Ingin Beli Sabu, Sepedamotor Teman Digelapkan
komentar
beritaTerbaru