Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 Juni 2026

Dukung Polres Nisel Berantas Miras, Tokoh Masyarakat Sarankan Beri Sanksi

* Yulinar: Kekerasan Anak dan Perempun Menurun
- Jumat, 08 Juni 2018 22:42 WIB
222 view
Dukung Polres Nisel Berantas Miras, Tokoh Masyarakat Sarankan Beri Sanksi
Yulinar Bidaya
Nisel (SIB) -Sejumlah kalangan masyarakat mendukung penuh Kapolres Nisel AKBP Faisal Napitupulu SIK menegakkan Perbup pemberantasan Miras sejenis tuo nifaro (tuak nias) di wilayah Nias Selatan (Nisel). Polisi juga diminta segera menerapkan hukuman bagi pelaku pengguna atau pengedar, Kamis (7/6).

Menurut masyarakat, Selain menciptakan Kamtibmas, pemberantasan tuak nias juga membuat masyarakat hidup sehat dan tidak memicu melakukan perbuatan tindak pidana.

Anggota DPRD Nisel Dapil Kepulauan Batu Yulinar Bidaya mendukung penuh langkah Polres Nisel menciptakan situasi aman di tengah-tengah masyarakat. Memberantas Miras merupakan harapan bersama agar masyarakat hidup sehat, aman dan nyaman.

Menurutnya, mengkonsumsi tuo nifaro sering berujung petaka dan menjadi salah satu pemicu awal tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan. Namun dengan giatnya petugas keamanan memberantas Miras, kini tindakan kekerasan di wilayah Nisel berkurang.

Tokoh Masyarakat Gomo Ohiziduhu Telaumbanua mengatakan, penindakan peredaran Miras disarankan supaya diikuti dengan pemberian sanksi kepada pelakunya sehingga menimbulkan efek jera. Selama ini diketahui polisi masih mentolerir pelaku Miras.

Kapolres Nisel AKBP Faisal Napitupulu mengatakan Polri adalah sahabat masyarakat dan selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat. "Demi keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat peredaran tuo nifaro harus dihentikan," tegasnya.

Soal usulan warga memberi sanksi pelaku Miras, Kapolres menegaskan bagi pelaku pengedar tuo nifaro, untuk pemula dilakukan pembinaan, namun jika mengulangi perbuatannya akan dikenakan pasal 214 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. "Kami imbau masyarakat jauhi miras agar hidup sehat," ajaknya. (Dik-HH/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru