Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 15 Mei 2026

Kota Perdagangan Butuh Tata Ruang Baru

Redaksi - Senin, 13 Juni 2022 19:50 WIB
1.391 view
Kota Perdagangan Butuh Tata Ruang Baru
Foto : SIB/Agus Salim Siregar
Kota Perdagangan butuh rencana tata ruang kota baru. 
Simalungun (SIB)
Guna mewujudkan kota yang tertata rapi, ekonomis, aman dan nyaman, Perdagangan butuh rencana tata ruang baru. Hal ini diucapkan Pemerhati Sosial Kecamatan Bandar, Joel Sinaga, Minggu (12/6).

Joel Sinaga mengatakan, melihat perkembangan Perdagangan saat ini, Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui dinas terkait harus tanggap, untuk melakukan rencana tata ruang. Rencana tata ruang harus melihat kondisi dan situasi yang ada di Kota Perdagangan saat ini dan kedepannya,ucapnya.

Perlu diketahui, dengan keberadan Kawasan Khusus Ekonomi (KEK) Sei Mangkei yang jaraknya sangat dekat dengan Kota Perdagangan dan di kawasan tersebut sudah berdiri perusahaan besar seperti PT Unilever, PT AICE, PT INL pastinya dapat dibayangkan akan memberi dampak pesatnya kemajuan dan perkembangan Kota Perdagangan, ucap Joel Sinaga.[br]

Berikut, Joel Sinaga mengatakan, jangan sampai karena kurangnya perhatian atau ketidak pedulian, kedepannya akibat tidak dapat mengimbangi kemajuan, Kota Perdagangan menjadi kota yang kumuh, semrawut. Rencana tata ruang sangat dibutuhkan untuk tujuan membantu pembangunan dengan konsep kota yang nyaman dan asri,berkelanjutan demi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang, ucapnya.

Untuk saat ini, akibat kurang perhatiannya pemerintah terhadap tata ruang kota Perdagangan, dapat dilihat, pembangunan yang ada di sekitar Kota Perdagangan terkesan kurang tertata dan terencana, salah satunya, ini terlihat buruknya drainase di Kota Perdagangan sehingga masalah banjir atau terjadinya genangan air sudah menjadi masalah klasik apalagi di musim penghujan, ucap Joel Sinaga.

Sebenarnya tim khusus tata ruang Kota Perdagangan sudah dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun . Untuk ini Joel Sinaga berharap, agar tim tersebut, dapat bekerja untuk melakukan tugasnya dalam hal penataan kota Perdagangan. (D06/c)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru