Minggu, 19 Mei 2024 WIB

Pemerintah Terapkan Produk Halal setiap Makanan dan Minuman Produk UMKM

Redaksi - Jumat, 23 Februari 2024 14:21 WIB
197 view
Pemerintah Terapkan Produk Halal setiap Makanan dan Minuman Produk UMKM
Foto: Ist/harianSIB.com
Mulyadi Simatupang
Medan (SIB)
Pemerintah Pusat akan mulai menerapkan mandatori halal untuk setiap produk makanan dan minuman, termasuk produk UMKM di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada 17 Oktober 2024.
Produk yang tidak bersertifikat halal melebihi tenggat waktu akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggara Bidang Jaminan Produk Halal dengan denda maksimal Rp 2 miliar.
Pemprov Sumut melalui Dinas Perindag ESDM sudah melakukan langkah-langkah seperti himbauan terhadap kabupaten/kota, pelaku Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM) serta stakeholder terkait sosialisasi program tersebut.
"Maka dalam hal pembangunan dan pemberdayaan IKM di Sumut, Dinas Perindag ESDM Sumut melakukan himbauan kepada pelaku IKM pada setiap kegiatan untuk segera mengurus izin NIB (Nomor Induk Berusaha) berbasis risiko dan sertifikat halal," kata Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Mulyadi Simatupang menjawab wartawan, Kamis (22/2).
Program ini bagian dari tugas pokok dan fungsi Dinas Perindag ESDM Sumut sesuai dengan Pergubsu No.28/2023 pada Bab XXIV bagian keempat Bidang Perindustrian pasal 380 ayat (2) huruf G yakni: menyiapkan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah unggulan provinsi dan lintas kabupaten/kota.
"Himbauan-himbauan dilakukan pada setiap kegiatan bidang dan juga melalui UPL (Unit Pendampingan Langsung) pejabat fungsional penyuluh perindustrian kepada IKM di kabupaten/kota," ujar Mulyadi.
Irfan Hulu selaku Kabid Perindustrian Dinas Perindag ESDM Sumut menambahkan, guna penguatan program itu pihaknya pada Maret 2024 bakal menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) fasilitasi sertifikasi halal bagi IKM pangan di Sumut
Adapun persyaratannya antara lain calon penerima fasilitasi merupakan pelaku Industri Kecil Menengah (IKM), pangan mempunyai Nomor Induk Berusaha
NIB) OSS RBA dengan KBLI, Industri Pelaku IKM terdaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan pelaku IKM wajib mengisi data diri pada link bit.Iy/halalsumut2024.
Dari sisi pelayanan sertifikasi halal sendiri, diakui pihaknya telah membantu 30 IKM Pangan di Sumut pada tahun anggaran 2023. Lalu di 2024 ini sebanyak 50 IKM pangan juga akan difasilitasi sertifikasi halal.
"Kita berkoordinasi dengan kabupaten/kota secara langsung yaitu calon penerima sertifikasi halal merupakan usulan dari dinas kabupaten/kota atas permintaan dari Dinas Perindag ESDM Sumut," pungkasnya.
Data dari Dinas Perindag Sumut, ada dinas kabupaten/kota penerima fasilitasi sertifikasi halal bagi IKM pangan di Sumut antara lain Pemko Medan, Pemko Sibolga, Pemkab Serdang Bedagai, Pemkab Asahan, Pemkab Langkat, Pemkab Simalungun, Pemkab Samosir, Pemkab Tapanuli Tengah, Pemkab Tapanuli Utara, Pemkab Toba dan Pemkab Humbang Hasundutan. (**)


SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Pusat Diharapkan Bisa Mendengar Keluhan Pemda Agar Otoda Berjalan Baik
Polda Sumut Dalami Laporan Terhadap Swalayan Maju Bersama
Tim BPJPH Kemenag RI dan Satgas Halal Sumut Investigasi Produk Halal di Swalayan Maju Bersama
Dinas Kesehatan Humbahas Lakukan Pengawasan Pangan Jelang Ramadan
Pemkab Deliserdang Belum Sidak Makanan dan Minuman Kadaluarsa Bersama BBPOM
Pemerintah Pusat Alokasikan Dana BOS di Sumut 2024 Rp 3,2 Triliun
komentar
beritaTerbaru