Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 21 Mei 2025

Hasil Verifikasi Faktual, Dua Bapaslon Bupati dan Wabup Jalur Perseorang TMS

Eduwart MT Sinaga - Kamis, 11 Juli 2024 22:55 WIB
2.038 view
Hasil Verifikasi Faktual, Dua Bapaslon Bupati dan Wabup Jalur Perseorang TMS
Foto harianSIB.com /Eduwart MT Sinaga
Rapat pleno terbuka KPUD Toba tentang rekapitulasi dukungan jalur perseorangan bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Toba tahun 2024, Kamis (11/7/2024).
Toba (harianSIB.com)
Dua bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Toba yang akan maju melalui jalur perseorangan dan telah menyerahkan berkas dukungan, tidak memenuhi syarat pencalonan sesuai dengan hasil verifikasi faktual.

Adapun dua Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Toba yang menyerahkan dukungan jalur independen yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan verifikasi faktual ini adalah Poltak Sitorus dan Anugerah Naiborhu serta Thurman Hutapea dan Ronald Panjaitan.

Sesuai dengan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat Kabupaten Toba dukungan pasangan calon perseorang calon Bupati dan Wakil Bupati Toba tahun 2024 yang berlangsung di Aula KPUD Toba, Kamis (11/7/2024) tidak memenuhi syarat dari jumlah dukungan minimal jalur perseorangan, 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).

Baca Juga:

Ketua KPU Toba, Sugar Fernando Sibarani yang ditanya wartawan usai rapat pleno, atas kekurangan dukungan ini, untuk kedua Bapaslon jalur perseorang mesti mengimput data dukungan baru untuk memenuhi jumlah dukungan minimal.

"Baik, untuk kedua Bapaslon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dari jumlah dukungan minimal jalur perseorangan, 10 persen dari DPT,"ujarnya.

Baca Juga:

Untuk Bapaslon Poltak Sitorus - Anugerah Naiborhu, sebut Sugar, memiliki kekurangan data dukungan sebanyak 4790 dukungan. Dan untuk Bapaslon Thurman Hutapea - Ronald Panjaitan memiliki kekurangan dukungan sebanyak 3681 dukungan.

"Kekurangan data dukungan tersebut dapat diinput kembali pada tanggal 13-17 Juli 2024," sambungnya seraya menambahkan atas dukungan yang baru ini akan kembali dilakukan verifikasi faktual untuk membuktikan kebenaran dokumen dan dukungan yang disampaikan.

"Verifikasi faktual itu dilakukan untuk pembuktian kebenaran dukungan dan dokumen. Jadi, ketika terhadap dokumen yang disampaikan tidak sesuai itu juga menjadi salah satu penyebab tidak memenuhi syarat," tuturnya.

"Untuk perbaikan, jumlah dukungan yang disampaikan adalah minimal kekurangan yang harus dipenuhi oleh masing-masing Bapaslon. Untuk perbaikan ini, sudah disampaikan tadi berapa jumlah dukungan minimal," ungkapnya.

Adapun syarat dukungan minimal sesuai DPT untuk perseorangan yang akan maju sebagai Bupati dan Wakil Bupati Toba tahun 2024 adalah sebanyak 14.949 dukungan. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru