Kapolsek Na IX-X Bantu Penyandang Disabilitas di Pinanglombang
Labura (harianSIB.com)Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2026, Kapolsek Na IXX dan rombongan menyera
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwaHalomoan Jetro Amstrong Manullang pidana penjara selama dua tahun," kata Hakim Ketua Lukas Duha, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra IX, PN Medan, Kamis (26/6/2025).
Hakim menyatakan, terdakwa Halomoan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara.
Selain pidana penjara, hakim juga menghukum Halomoan membayar denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan 2 bulan pidana badan.
Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga memerintahkan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 337.142.787 subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap Halomoan Jetro Amstrong Manullang belum dapat membayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan penjara selama 6 bulan," kata hakim.
Dalam sidang ini, hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa mantan Bendahara Dinas Lindup Humbahas Ani Sinaga. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Kepada kedua terdakwa tetap dilakukan penahanan, dan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menanggapi putusan itu, Kajari Humbahas Dr Noordien Kusumanegara melalui Kasi Pidana Khusus Jhon M Purba SH mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) masih mikir-mikir.
"Untuk kedua perkara ini, sikap Jaksa Penuntut Umum masih mikir-mikir," kata Jhon.
Sebelumnya Halomoan dituntut hukuman 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Sementara Ani dituntut 4 tahun penjara.
Keduanya diyakini melakukan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa program pengelolaan persampahan tahun anggaran 2022 dan tahun 2023 pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbahas senilai Rp 2,5 milliar tahun 2022 dan dan korupsi jasa program persampahan senilai Rp.3, 2 miliar tahun 2023.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan pasal 3 ,Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. (**)
Labura (harianSIB.com)Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2026, Kapolsek Na IXX dan rombongan menyera
Gunungsitoli(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) den
Langkat(harianSIB.com)Dugaan penggelapan aset negara kembali mencuat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat. Berdasarkan Laporan Ha
Batangkuis(harianSIB.com)Tour de (ajang balap sepeda) Deliserdang 2026 mencatatkan rekor jumlah peserta terbanyak sepanjang penyelenggaraann
Lubukpakam(harianSIB.com)Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan melepas kontingen Kabupaten Deliserdang pada ajang Pesta Paduan Suara Gerej
Medan(harianSIB.com)Penasihat hukum Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, Willyam Raja D. Halawa, menega
Sidoarjo(harianSIB.com)Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah Kantor Bea Cukai Juanda di Sidoarjo, Jaw
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong percepatan penataan kawasan perkotaan dan peningkatan kualitas pel
Medan(harianSIB.com)Sisa Lebih Pengguna Anggaran (Silpa) mencapai Rp592 miliar dianggap Wali Kota Medan Rico Waas adalah hal yang wajar. Pe
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa Wakil Wali Kota Me
Sibuhuan(harianSIB.com)Delapan tim dari berbagai satuan fungsi (Satfung), bagian (Bag) dan polsek jajaran Polres Padang Lawas mulai bertandi
Dairi(harianSIB.com)PT Dairi Prima Mineral (DPM) melalui pilar pendidikan program Corporate Social Responsibility (CSR) Pengembangan dan Pem