Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 April 2026

GPS-PALAS Demo Kejari, Soroti Dugaan Aktivitas PT DNS di Kawasan Hutan yang Sudah Ditertibkan

Robert Nainggolan - Jumat, 24 April 2026 13:13 WIB
81 view
GPS-PALAS Demo Kejari, Soroti Dugaan Aktivitas PT DNS di Kawasan Hutan yang Sudah Ditertibkan
Foto: harianSIB.com/Robert Nainggolan
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Sosial Padang Lawas menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas, menyoroti dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan, Kamis (24/4/2026).

Sibuhuan(harianSIB.com)

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Sosial Padang Lawas (GPS-PALAS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas, Kamis (24/4/2026). Dalam aksi tersebut, mereka menyoroti dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan yang telah ditertibkan negara.

Dalam pernyataan sikapnya, GPS-PALAS mengecam keras PT DNS yang diduga masih melakukan aktivitas, termasuk pemanenan, di lahan berstatus kawasan hutan meski telah dipasangi tanda penertiban oleh negara.

Mereka mendesak pihak perusahaan untuk segera menghentikan seluruh operasional di lahan tersebut guna menghormati proses hukum dan kewenangan negara. Selain itu, massa aksi juga meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, untuk segera turun melakukan peninjauan lapangan serta mengambil langkah hukum tegas apabila aktivitas ilegal terbukti masih berlangsung.

Aksi ini, menurut mereka, merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat dalam mendorong transparansi pengelolaan sumber daya alam serta perlindungan kawasan hutan dari praktik yang melanggar undang-undang.

Baca Juga:
Sebagai konteks, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebelumnya telah melakukan eksekusi terhadap puluhan ribu hektare lahan di Kabupaten Padang Lawas yang dikuasai secara ilegal, untuk dikembalikan fungsinya menjadi milik negara.

Ketua GPS-PALAS, Efenry Hasibuan, bersama Koordinator Aksi Andri Saputra, dalam orasinya menegaskan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pemasangan plang semata, tetapi juga diikuti dengan pengawasan ketat terhadap aktivitas di lapangan.

Sementara itu, Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Tindak Pidana Khusus, Ali Wardansyah Pasaribu didampingi Plh Kasi Intelejen Horas Erwin Siregar membenarkan bahwa lahan PT DNS telah dikuasai kembali oleh Satgas PKH.

"Benar, PT DNS sudah dikuasai kembali oleh Satgas PKH dan telah dipasangi plang sekitar tiga bulan lalu. Luasnya sekitar 726 hektare dan masuk kawasan hutan. Selanjutnya akan kami sampaikan ke pimpinan secara berjenjang serta ke Satgas PKH Provinsi," ujarnya.

Meski demikian, pihak Kejari menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang berkembang, termasuk dugaan masih adanya aktivitas di lokasi tersebut, melalui koordinasi lebih lanjut dengan Satgas PKH dan instansi terkait.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tol Medan-Berastagi Belum Bisa Diwujudkan, Biayanya Rp 7 Triliun dan Melintasi Kawasan Hutan
Tim Gabungan Dishut Sumut Gelar Operasi Pemulihan Kawasan Hutan di Labuhanbatu
Polres Taput akan Ungkap Jual Beli Lahan Kawasan Hutan di Pea Tolong Desa Simorangkir Julu
Warga Desak Polisi Usut Indikasi Jual Beli Tanah Kawasan Hutan di Desa Simorangkir Julu
Penetapan Tapal Batas Kawasan Hutan Harus Sesuai Tata Ruang
Kades Padang Mahondang Terbitkan 4 SKT di Kawasan Hutan Produksi Konversi
komentar
beritaTerbaru