Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026

Sengketa Tanah Toko Ganefo Berakhir di MA, Jonson Sitompul Dinyatakan Pemilik Sah

Bongsu Batara Sitompul - Sabtu, 25 April 2026 19:07 WIB
191 view
Sengketa Tanah Toko Ganefo Berakhir di MA, Jonson Sitompul Dinyatakan Pemilik Sah
Foto SNN : Bongsu Batara Sitompul
BERIKAN PENJELASAN : Dr Raja Induk Sitompul MH bersama Kliennya Jonson Pangihutan Sitompul memberikan penjelasan kepada wartawan terkait keputusan Kasasi dari Mahkamah Agung terkait perkara perdata lahan Toko Ganefo Tarutung.

Tapanuli Utara(harianSIB.com)

Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan yang melibatkan Jonson Pangihutan Sitompul melawan pihak Toko Ganefo akhirnya mencapai titik akhir.

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan kasasi tanggal 10 Maret 2026 menolak permohonan kasasi dari pihak tergugat dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

Kuasa hukum Jonson Sitompul, Raja Induk Sitompul, menjelaskan bahwa kliennya secara sah dinyatakan sebagai pemilik tanah dan bangunan seluas 40 meter x 5 meter yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Tarutung. Objek tersebut sebelumnya dikuasai oleh Toko Ganefo tanpa hak.

"Putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Tarutung telah menyatakan klien kami sebagai pemilik sah. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung RI," ujar Raja Induk, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga:
Ia merinci, putusan tersebut tertuang dalam:

Putusan PN Tarutung Nomor 137/Pdt.G/2024/PN Tarutung tanggal 30 Juni 2025

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Binjai Tidak Laksanakan Eksekusi Sengketa Tanah di Jalan Anggrek
Persoalan Sengketa Tanah di Sumut, Djoss Dorong Perda Masyarakat Adat
Menteri ATR Minta Wali Kota Selesaikan Sengketa Tanah Jalan Tol Medan-Binjai
Sengketa Tanah, Masyarakat Pulau Pari Minta Keberpihakan Jokowi
Djarot ke Warga: Mau Jadi Pengkhianat atau Pemilik Sah Jakarta?
Bos Radio Pelangi Lintas Nusa Mengaku Pemilik Sah Frekuensi 99,5 Mhz Sesuai Putusan MA
komentar
beritaTerbaru