Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026

Sengketa Tanah Toko Ganefo Berakhir di MA, Jonson Sitompul Dinyatakan Pemilik Sah

Bongsu Batara Sitompul - Sabtu, 25 April 2026 19:07 WIB
188 view
Sengketa Tanah Toko Ganefo Berakhir di MA, Jonson Sitompul Dinyatakan Pemilik Sah
Foto SNN : Bongsu Batara Sitompul
BERIKAN PENJELASAN : Dr Raja Induk Sitompul MH bersama Kliennya Jonson Pangihutan Sitompul memberikan penjelasan kepada wartawan terkait keputusan Kasasi dari Mahkamah Agung terkait perkara perdata lahan Toko Ganefo Tarutung.

Di sisi lain, Jonson juga menegaskan bahwa proses hukum lain tetap berjalan. Laporan yang telah diajukan ke Polda Sumatera Utara masih berproses.

"Pemeriksaan lapangan sudah dilakukan pada Oktober 2025. Kami berharap prosesnya dapat segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, termasuk penetapan tersangka," katanya.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa putusan Judex Facti atau Pengadilan Tinggi Medan tidak bertentangan dengan hukum maupun peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, permohonan kasasi dari para tergugat ditolak dan mereka dinyatakan sebagai pihak yang kalah.

Adapun para pemohon kasasi yang ditolak meliputi ahli waris almarhum Sahat Lama serta ahli waris almarhum Tjin Tjin Tjung alias Ari Chandra.

Dengan putusan ini, sengketa panjang atas lahan di pusat Kota Tarutung tersebut secara hukum telah selesai, tinggal menunggu langkah lanjutan dari para pihak terkait pelaksanaan putusan pengadilan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Binjai Tidak Laksanakan Eksekusi Sengketa Tanah di Jalan Anggrek
Persoalan Sengketa Tanah di Sumut, Djoss Dorong Perda Masyarakat Adat
Menteri ATR Minta Wali Kota Selesaikan Sengketa Tanah Jalan Tol Medan-Binjai
Sengketa Tanah, Masyarakat Pulau Pari Minta Keberpihakan Jokowi
Djarot ke Warga: Mau Jadi Pengkhianat atau Pemilik Sah Jakarta?
Bos Radio Pelangi Lintas Nusa Mengaku Pemilik Sah Frekuensi 99,5 Mhz Sesuai Putusan MA
komentar
beritaTerbaru