Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026

Sengketa Tanah Toko Ganefo Berakhir di MA, Jonson Sitompul Dinyatakan Pemilik Sah

Bongsu Batara Sitompul - Sabtu, 25 April 2026 19:07 WIB
189 view
Sengketa Tanah Toko Ganefo Berakhir di MA, Jonson Sitompul Dinyatakan Pemilik Sah
Foto SNN : Bongsu Batara Sitompul
BERIKAN PENJELASAN : Dr Raja Induk Sitompul MH bersama Kliennya Jonson Pangihutan Sitompul memberikan penjelasan kepada wartawan terkait keputusan Kasasi dari Mahkamah Agung terkait perkara perdata lahan Toko Ganefo Tarutung.

Putusan PT Medan Nomor 506/PDT/2024/PT Medan tanggal 15 September 2025

Putusan MA Nomor 458 K/Pdt/2026 tanggal 10 Maret 2026

Menurutnya, dengan putusan kasasi tersebut, perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia menegaskan bahwa sejak awal gugatan diajukan berdasarkan kepemilikan turun-temurun dari almarhum Butti Sitompul.

"Dalam persidangan terungkap pihak Toko Ganefo tidak mampu membuktikan klaim kepemilikan mereka. Karena itu, pengadilan menyatakan tanah tersebut milik almarhum Butti Sitompul beserta ahli warisnya, dalam hal ini Jonson Sitompul," jelasnya.

Sementara itu, Jonson Pangihutan Sitompul mengaku telah menerima salinan putusan kasasi melalui PN Tarutung pada 15 April 2026. Ia berharap semua pihak dapat menghormati putusan tersebut.

"Pada prinsipnya putusan Mahkamah Agung menyatakan tanah yang dikuasai Toko Ganefo adalah milik keluarga kami. Kami berharap persoalan ini segera selesai agar ke depan bisa ditindaklanjuti sesuai amar putusan," ujarnya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Binjai Tidak Laksanakan Eksekusi Sengketa Tanah di Jalan Anggrek
Persoalan Sengketa Tanah di Sumut, Djoss Dorong Perda Masyarakat Adat
Menteri ATR Minta Wali Kota Selesaikan Sengketa Tanah Jalan Tol Medan-Binjai
Sengketa Tanah, Masyarakat Pulau Pari Minta Keberpihakan Jokowi
Djarot ke Warga: Mau Jadi Pengkhianat atau Pemilik Sah Jakarta?
Bos Radio Pelangi Lintas Nusa Mengaku Pemilik Sah Frekuensi 99,5 Mhz Sesuai Putusan MA
komentar
beritaTerbaru