PSMS Ditahan Imbang Adhyaksa, Posisi Puncak Direbut Garudayaksa
Medan (harianSIB.com)PSMS Medan ditaham imbang Adhyaksa FC bermain imbang 11 dalam lanjutan Liga 2 di Stadion Utama Sumatera Utara, Sabtu (
Tapanuli Utara(harianSIB.com)
Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan yang melibatkan Jonson Pangihutan Sitompul melawan pihak Toko Ganefo akhirnya mencapai titik akhir.
Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan kasasi tanggal 10 Maret 2026 menolak permohonan kasasi dari pihak tergugat dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.
Kuasa hukum Jonson Sitompul, Raja Induk Sitompul, menjelaskan bahwa kliennya secara sah dinyatakan sebagai pemilik tanah dan bangunan seluas 40 meter x 5 meter yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Tarutung. Objek tersebut sebelumnya dikuasai oleh Toko Ganefo tanpa hak.
"Putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Tarutung telah menyatakan klien kami sebagai pemilik sah. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung RI," ujar Raja Induk, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga:Ia merinci, putusan tersebut tertuang dalam:
Putusan PN Tarutung Nomor 137/Pdt.G/2024/PN Tarutung tanggal 30 Juni 2025
Putusan PT Medan Nomor 506/PDT/2024/PT Medan tanggal 15 September 2025
Putusan MA Nomor 458 K/Pdt/2026 tanggal 10 Maret 2026
Menurutnya, dengan putusan kasasi tersebut, perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia menegaskan bahwa sejak awal gugatan diajukan berdasarkan kepemilikan turun-temurun dari almarhum Butti Sitompul.
"Dalam persidangan terungkap pihak Toko Ganefo tidak mampu membuktikan klaim kepemilikan mereka. Karena itu, pengadilan menyatakan tanah tersebut milik almarhum Butti Sitompul beserta ahli warisnya, dalam hal ini Jonson Sitompul," jelasnya.
Sementara itu, Jonson Pangihutan Sitompul mengaku telah menerima salinan putusan kasasi melalui PN Tarutung pada 15 April 2026. Ia berharap semua pihak dapat menghormati putusan tersebut.
"Pada prinsipnya putusan Mahkamah Agung menyatakan tanah yang dikuasai Toko Ganefo adalah milik keluarga kami. Kami berharap persoalan ini segera selesai agar ke depan bisa ditindaklanjuti sesuai amar putusan," ujarnya.
Di sisi lain, Jonson juga menegaskan bahwa proses hukum lain tetap berjalan. Laporan yang telah diajukan ke Polda Sumatera Utara masih berproses.
"Pemeriksaan lapangan sudah dilakukan pada Oktober 2025. Kami berharap prosesnya dapat segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, termasuk penetapan tersangka," katanya.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa putusan Judex Facti atau Pengadilan Tinggi Medan tidak bertentangan dengan hukum maupun peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, permohonan kasasi dari para tergugat ditolak dan mereka dinyatakan sebagai pihak yang kalah.
Adapun para pemohon kasasi yang ditolak meliputi ahli waris almarhum Sahat Lama serta ahli waris almarhum Tjin Tjin Tjung alias Ari Chandra.
Dengan putusan ini, sengketa panjang atas lahan di pusat Kota Tarutung tersebut secara hukum telah selesai, tinggal menunggu langkah lanjutan dari para pihak terkait pelaksanaan putusan pengadilan. (*)
Medan (harianSIB.com)PSMS Medan ditaham imbang Adhyaksa FC bermain imbang 11 dalam lanjutan Liga 2 di Stadion Utama Sumatera Utara, Sabtu (
Medan (harianSIB.com)Seorang petugas kebersihan (cleaning service) di salah satu pusat kebugaran (fitness center) di Kota Medan berinisial I
Jakarta (harianSIB.com)Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung,
Medan(harianSIB.com)Wakil Direktur Utama Perum Bulog Mayjen TNI (Purn) Marga Taufiq meninjau langsung penyaluran bantuan pangan berupa beras
Medan(harianSIB.com) Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kebijakan perpanjangan waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited bagi perusa
Belawan(harianSIB.com)Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan mengungkap 109 kasus narkoba dengan 116 orang tersangka, terdiri dari 79 orang
Humbahas(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Chiristison R
Pakpak Bharat(harianSIB.com)PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) menggelar kegiatan Monitoring dan Evalua
Pematangsiantar(harianSIB.com)Turnamen Bola Voli Open OSIS Cup II SMK Swasta HKBP Pematangsiantar tingkat Pelajar Putra SMP resmi dibuka, Sa
STM Hulu(harianSIB.com)Terduga pelaku pembunuhan terhadap Hemat Barus (43), ditangkap ditempat persembunyiannya di areal perkebunan sawit wa
Medan(harianSIB.com)Setelah sukses menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) I, Parsadaan Pomparan Manik Raja, Boru, Bere Dohot Ibeberena
Jakarta(harianSIB.com)Prajurit TNI yang gugur dalam misi Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon (United Nations Interim Force in Lebanon/UNIFIL)