Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026

Sengketa Tanah Toko Ganefo Berakhir di MA, Jonson Sitompul Dinyatakan Pemilik Sah

Bongsu Batara Sitompul - Sabtu, 25 April 2026 19:07 WIB
193 view
Sengketa Tanah Toko Ganefo Berakhir di MA, Jonson Sitompul Dinyatakan Pemilik Sah
Foto SNN : Bongsu Batara Sitompul
BERIKAN PENJELASAN : Dr Raja Induk Sitompul MH bersama Kliennya Jonson Pangihutan Sitompul memberikan penjelasan kepada wartawan terkait keputusan Kasasi dari Mahkamah Agung terkait perkara perdata lahan Toko Ganefo Tarutung.

Tapanuli Utara(harianSIB.com)

Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan yang melibatkan Jonson Pangihutan Sitompul melawan pihak Toko Ganefo akhirnya mencapai titik akhir.

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan kasasi tanggal 10 Maret 2026 menolak permohonan kasasi dari pihak tergugat dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

Kuasa hukum Jonson Sitompul, Raja Induk Sitompul, menjelaskan bahwa kliennya secara sah dinyatakan sebagai pemilik tanah dan bangunan seluas 40 meter x 5 meter yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Tarutung. Objek tersebut sebelumnya dikuasai oleh Toko Ganefo tanpa hak.

"Putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Tarutung telah menyatakan klien kami sebagai pemilik sah. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung RI," ujar Raja Induk, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga:
Ia merinci, putusan tersebut tertuang dalam:

Putusan PN Tarutung Nomor 137/Pdt.G/2024/PN Tarutung tanggal 30 Juni 2025

Putusan PT Medan Nomor 506/PDT/2024/PT Medan tanggal 15 September 2025

Putusan MA Nomor 458 K/Pdt/2026 tanggal 10 Maret 2026

Menurutnya, dengan putusan kasasi tersebut, perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia menegaskan bahwa sejak awal gugatan diajukan berdasarkan kepemilikan turun-temurun dari almarhum Butti Sitompul.

"Dalam persidangan terungkap pihak Toko Ganefo tidak mampu membuktikan klaim kepemilikan mereka. Karena itu, pengadilan menyatakan tanah tersebut milik almarhum Butti Sitompul beserta ahli warisnya, dalam hal ini Jonson Sitompul," jelasnya.

Sementara itu, Jonson Pangihutan Sitompul mengaku telah menerima salinan putusan kasasi melalui PN Tarutung pada 15 April 2026. Ia berharap semua pihak dapat menghormati putusan tersebut.

"Pada prinsipnya putusan Mahkamah Agung menyatakan tanah yang dikuasai Toko Ganefo adalah milik keluarga kami. Kami berharap persoalan ini segera selesai agar ke depan bisa ditindaklanjuti sesuai amar putusan," ujarnya.

Di sisi lain, Jonson juga menegaskan bahwa proses hukum lain tetap berjalan. Laporan yang telah diajukan ke Polda Sumatera Utara masih berproses.

"Pemeriksaan lapangan sudah dilakukan pada Oktober 2025. Kami berharap prosesnya dapat segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, termasuk penetapan tersangka," katanya.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa putusan Judex Facti atau Pengadilan Tinggi Medan tidak bertentangan dengan hukum maupun peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, permohonan kasasi dari para tergugat ditolak dan mereka dinyatakan sebagai pihak yang kalah.

Adapun para pemohon kasasi yang ditolak meliputi ahli waris almarhum Sahat Lama serta ahli waris almarhum Tjin Tjin Tjung alias Ari Chandra.

Dengan putusan ini, sengketa panjang atas lahan di pusat Kota Tarutung tersebut secara hukum telah selesai, tinggal menunggu langkah lanjutan dari para pihak terkait pelaksanaan putusan pengadilan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Binjai Tidak Laksanakan Eksekusi Sengketa Tanah di Jalan Anggrek
Persoalan Sengketa Tanah di Sumut, Djoss Dorong Perda Masyarakat Adat
Menteri ATR Minta Wali Kota Selesaikan Sengketa Tanah Jalan Tol Medan-Binjai
Sengketa Tanah, Masyarakat Pulau Pari Minta Keberpihakan Jokowi
Djarot ke Warga: Mau Jadi Pengkhianat atau Pemilik Sah Jakarta?
Bos Radio Pelangi Lintas Nusa Mengaku Pemilik Sah Frekuensi 99,5 Mhz Sesuai Putusan MA
komentar
beritaTerbaru