Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Juni 2026

Aksi Panas di BNI Pematangsiantar, Korban Investasi Bodong Tuntut Pengembalian Dana dan Blokade Jalan

Andomaraja Paga Sitio - Senin, 27 April 2026 16:10 WIB
457 view
Aksi Panas di BNI Pematangsiantar, Korban Investasi Bodong Tuntut Pengembalian Dana dan Blokade Jalan
(Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio)
Para korban nasabah deposito koperasi Swadharma saat mendatangi kantor PT BNI Cabang Pematangsiantar di Jalan Merdeka, Senin (27/4/2026) siang.

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Belasan nasabah korban deposito koperasi Swadharma mendatangi kantor PT BNI Cabang Pematangsiantar di Jalan Merdeka, Senin (27/4/2026) siang.

Dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan, mereka mendesak pengembalian dana miliaran rupiah yang diduga hilang dalam investasi berkedok koperasi.

Aksi berlangsung panas. Massa yang tiba langsung dihadang aparat kepolisian dan petugas keamanan bank, sehingga hanya bisa berorasi di luar gedung.

Baca Juga:

Para korban nasabah deposito koperasi Swadharma PT BNI Cabang Pematangsiantar saat memblokade Jalan Merdeka, Senin (27/4/2026) siang. (Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio)

Di bawah terik matahari, para korban terus menyuarakan tuntutan dan meminta pimpinan cabang turun menemui mereka. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pimpinan disebut tidak berada di tempat.

Ketegangan sempat meningkat saat massa mencoba masuk ke area bank hingga terjadi aksi dorong-dorongan dengan petugas.

Emosi semakin memuncak ketika tuntutan mereka tak kunjung direspons. Bahkan, seorang peserta aksi yang mengaku anak korban berteriak meminta keadilan, menyebut dana yang hilang merupakan biaya pendidikannya.

Situasi makin memanas ketika massa memblokade Jalan Merdeka dengan duduk dan berorasi di badan jalan. Aksi ini sempat memicu kemacetan, terutama saat jam pulang sekolah.

Polisi pun bertindak humanis, membujuk massa agar tidak mengganggu ketertiban umum. Beberapa waktu kemudian, massa akhirnya membubarkan diri tanpa bertemu pihak manajemen bank.

Mewaliki korban nasabah koperasi Swadharma, Hotna Lumbantoruan menuntut pengembalian dana lebih dari Rp4,2 miliar yang diduga raib sejak 2009. Mereka mengaku sebelumnya diarahkan memindahkan simpanan ke deposito koperasi dengan iming-iming bunga tinggi. Namun, pembayaran bunga hanya berlangsung tiga bulan sebelum terhenti.

Kasus ini telah menyeret mantan Kepala Koperasi BNI Siantar yang divonis 4 tahun penjara pada 2019. Meski putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan penggantian kerugian, hingga kini para korban mengaku belum menerima hak mereka.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Warga Buntubedimbar Tanjungmorawa Blokade Jalan Rusak
ASN Nias Barat Keluhkan Pengembalian Dana Prajabatan Dipotong
Puluhan Nasabah Koperasi Swadharma PT BNI Cabang Kota Pematangsiantar Tuntut Pengembalian Dana
Tingkat Pengembalian Dana Bergulir UKM Sebesar 40 Persen
komentar
beritaTerbaru