Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Juni 2026

Disdukcapil Jemput Bola Layanan KTP Elektronik Warga Binaan Rutan Humbahas

Sahat M. Sihite - Selasa, 28 April 2026 06:00 WIB
554 view
Disdukcapil Jemput Bola Layanan KTP Elektronik Warga Binaan Rutan Humbahas
Foto: Dok/Disdukcapil
Kadis Dukcapil Humbahas, Jara Trisepto Lumbantoruan foto bersama para WBP Rutan Kelas IIB Humbahas, usai perekaman KTP-el, Senin (27/4/2026).

Humbahas(harianSIB.com)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses pelayanan publik dengan melaksanakan program jemput bola.

"Kali ini, layanan administrasi kependudukan (Adminduk) difokuskan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Humbahas," kata Kepala Disdukcapil Humbahas, Jara Trisepto Lumbantoruan, Senin (27/4/2026).

Dikatakannya, kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud dukungan terhadap percepatan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) secara nasional, serta upaya optimalisasi validasi dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah ini diambil untuk memastikan integritas data kependudukan yang valid, sehingga dapat mendukung kelancaran berbagai layanan publik, khususnya di bidang kesehatan dan administrasi pemerintahan yang berbasis data terintegrasi.

Baca Juga:

Rombongan dari Disdukcapil Humbahas dipimpin Kepala Dinas didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan, Mey R. Pasaribu, Kepala Bidang PIAK, Pandapotan Siregar, beserta jajaran staf pelaksana, disambut di ruang kerja oleh Kasie Pelayanan Tahanan, Richard Sihombing.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan saat ini terdapat total 516 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas II B Humbahas. Dari jumlah tersebut, tercatat 43 orang merupakan warga asli Kabupaten Humbahas, sedangkan sisanya sebanyak 473 orang berasal dari luar daerah atau domisili lain.

"Kebutuhan utama warga binaan saat ini adalah kepemilikan dokumen KTP-el. Oleh karena itu, kami hadir untuk melakukan perekaman biometrik, pencetakan KTP-el bagi yang berdomisili luar daerah, serta melakukan proses pemadanan data dan verifikasi NIK. Hal ini sangat penting untuk memastikan keabsahan dan keaktifan Nomor Induk Kependudukan mereka," kata Jara Trisepto.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi dan surat resmi yang dikeluarkan kementerian terkait. Pelaksanaannya merujuk pada Surat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM 0.1.0.1-13 perihal Permintaan Bantuan Perekaman Data Kependudukan dan Pemadanan NIK Tahanan dan Narapidana.

Selain itu, kegiatan ini juga berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri RI Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor: 400.8.1.2/4187/Dukcapil, mengenai permohonan dukungan verifikasi NIK, perekaman biometrik, dan pemadanan data. Tidak ketinggalan, surat permohonan resmi dari Kepala Rutan Kelas II B Humbahas Nomor: WP.2 PAS.32.UM.01.01.809 juga menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini.

Dalam pelaksanaannya, tim menemukan masih terdapat warga binaan yang berusia di atas 17 tahun yang belum melakukan perekaman data KTP-el. Mengingat banyaknya warga binaan yang berasal dari luar wilayah Humbahas, maka diperlukan kolaborasi dan sinergitas yang kuat antara Disdukcapil Humbahas dengan instansi kependudukan di daerah asal masing-masing.

"Hal ini dilakukan agar proses perekaman biometrik dapat berjalan lancar dan data kependudukan nasional dapat terselesaikan dengan baik," tutup Jara Trisepto. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lapas Kls IIA P Siantar Adakan Pembinaan Keagamaan Bagi WBP
Sebanyak 614 WBP Lapas Kls IIA Siantar Peroleh Remisi, 19 Bebas
Sebanyak 430 WBP Ikuti Senam Poco-Poco di Lapas Pematangsiantar
Menyambut HUT ke-73 RI, Belasan WBP Rutan Labuhan Deli Gelar Bakti Sosial
192 WBP Lapas Pematangsiantar Peroleh Remisi Natal
HUT ke-72 RI, 746 WBP Lapas Tebingtinggi Terima Remisi, 19 Bebas
komentar
beritaTerbaru