Dalam kesempatan tersebut, disampaikan saat ini terdapat total 516 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas II B Humbahas. Dari jumlah tersebut, tercatat 43 orang merupakan warga asli Kabupaten Humbahas, sedangkan sisanya sebanyak 473 orang berasal dari luar daerah atau domisili lain.
"Kebutuhan utama warga binaan saat ini adalah kepemilikan dokumen KTP-el. Oleh karena itu, kami hadir untuk melakukan perekaman biometrik, pencetakan KTP-el bagi yang berdomisili luar daerah, serta melakukan proses pemadanan data dan verifikasi NIK. Hal ini sangat penting untuk memastikan keabsahan dan keaktifan Nomor Induk Kependudukan mereka," kata Jara Trisepto.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi dan surat resmi yang dikeluarkan kementerian terkait. Pelaksanaannya merujuk pada Surat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM 0.1.0.1-13 perihal Permintaan Bantuan Perekaman Data Kependudukan dan Pemadanan NIK Tahanan dan Narapidana.