Selain itu, kegiatan ini juga berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri RI Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor: 400.8.1.2/4187/Dukcapil, mengenai permohonan dukungan verifikasi NIK, perekaman biometrik, dan pemadanan data. Tidak ketinggalan, surat permohonan resmi dari Kepala Rutan Kelas II B Humbahas Nomor: WP.2 PAS.32.UM.01.01.809 juga menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini.
Dalam pelaksanaannya, tim menemukan masih terdapat warga binaan yang berusia di atas 17 tahun yang belum melakukan perekaman data KTP-el. Mengingat banyaknya warga binaan yang berasal dari luar wilayah Humbahas, maka diperlukan kolaborasi dan sinergitas yang kuat antara Disdukcapil Humbahas dengan instansi kependudukan di daerah asal masing-masing.
"Hal ini dilakukan agar proses perekaman biometrik dapat berjalan lancar dan data kependudukan nasional dapat terselesaikan dengan baik," tutup Jara Trisepto. (*)